Taksi Online Ditolak, YLK Batam: Biar Warga yang Memilih

Selasa, 08 Agustus 2017 – 01:54 WIB
Para supir taksi memarkirkan kendaraanya di depan kantor Walikota Batam saat aksi demo terkait penolakan terhadap taksi online, Rabu (2/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

jpnn.com, BATAM - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Batam, Fahri Agusta punya pandangan berbeda dengan Pemko Batam maupun Pemprov Kepri terkait sengkarut taksi online di Batam.

Dia menilai, persaingan taksi online dan konvensional sebaiknya diserahkan ke mekanisme pasar. Oleh karena itu, pelaku usaha akan terus memikirkan cara untuk tetap bertahan di tengah persaingan.

BACA JUGA: Seratus Lebih Kili Seibeduk Bakal Dirobohkan

"Serahkan pada mekanisme pasar. Pemerintah cukup menetapkan aturan main yang jelas terhadap pelaku usaha taksi baik konvensional maupun online," katanya seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Menurut dia, alasan konsumen lebih banyak memilih transportasi online karena mekanisme pasar tersebut. Baik dari segi harga dan pelayanan, transportasi berbasis aplikasi ini menjadi kebutuhan konsumen akan angkutan umum yang selama ini tidak didapatkan pada transportasi konvensional.

BACA JUGA: Nekat Injak Tumpukan Pecahan Kaca, Maling Motor Lolos dari Kepungan Massa

"Ini bukan kata saya. Tapi pilihan konsumen," tambah dia.

Dari aspek pemerataan kesejahteraan, Fahri melihat kehadiran taksi online sangat membantu. Jika selama ini transportasi umum dikuasai oleh pengusaha tertentu lewat perusahaan yang mereka dirikan, kini "monopoli" itu berakhir.

BACA JUGA: Susah Cari Pekerjaan, Empat Calon TKI Ini Nekat Diberangkatkan Secara Ilegal

Fahri juga menyoroti kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang diberlakukan 1 April 2017. Permenhub ini disinyalir menjadi akhir dari transportasi murah di Indonesia, termasuk Batam.

Apalagi di Permenhub tersebut, pemerintah menegaskan 11 poin penting sebagai payung hukum taksi online. Ke-11 poin itu yakni jenis angkutan sewa, kuota, jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK, berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

"Kalau saya melihatnya, Permenhub ini malah mengebiri hak konsumen dapatkan transportasi murah," tegasnya.

Hal ini bukan tanpa sebab, salah satu poin tentang angkutan sewa menjelaskan tentang batas atas dan batas bawah tarif. Sehingga ketika ada perusahaan yang bisa menekan harga, atau menawarkan harga yang lebih murah kepada konsumen, malah terkendala oleh regulasi tersebut.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam mengaku merekomendasikan agar pemerintah menghapus penetapan batas bawah tarif yang selama ini telah diberlakukan. Sebagai gantinya, KPPU menyarankan agar pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif saja.

KPPU sendiri menilai, dengan hadirnya batas bawah tersebut membuat pelaku usaha tak bisa lagi menawarkan harga lebih murah. Hal ini dikhawatirkan membuat pelaku usaha menjadi kartel.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tidak pernah menentang keputusan yang sudah dibuat Pemerintah Pusat. Terlebih lagi terkait persoalan pelayanan transportasi berbasis aplikasi, seperti taksi online.

Hanya saja harus mengikuti ketentuan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

"Kita tahu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, tentang angkutan sewa online," ujar Kadishub Kepri, Brigjen TNI Jamhur menjawab pertanyaan Batam Pos (Jawa Pos Group), Minggu (6/8) di Tanjungpinang.

Ditegaskan Jamhur, di era perkembangan teknologi sekarang ini, layanan transportasi berbasis online memang sudah jadi satu kebutuhan. Meskipun demikian, untuk mendukung inovasi ini, pihaknya juga tidak ingin bertentangan dengan aturan yang ada. (rng/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Datang, Ratusan Remaja Kocar-Kacir, Rasain...


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler