jpnn.com, TUBAN - Sayem (57), dan Juniati (43) hanya bisa tertunduk menyesal saat digelandang petugas ke Mapolres Tuban, Jatim.
Dua penjual kopi ini ditangkap anggota Satreskoba lantaran nyambi mengedarkan pil koplo.
BACA JUGA: Jual Pil Koplo, Penjaga Rental PS Masuk Sel
Kedua tersangka ditangkap di warung masing-masing Kelurahan Kingking dan Kelurahan Kutorejo, Kabupaten Tuban.
"Dari tangan tersangka Sayem, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil koplo jenis karnopen sebanyak 1.897 butir," ujar Kompol Arief Kristanto, Wakapolres Tuban.
BACA JUGA: Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar
Sedang di warung Juniati, polisi menemukan barang bukti sebanyak 131 butir.
Kepada petugas, mereka mengaku baru seminggu menjadi pengedar pil koplo, dan laku sebanyak tiga kali.
BACA JUGA: Dijemput Pacar dan Dicekoki Pil, Pulang Tak Gadis Lagi
Usaha melanggar hukum ini terpaksa dijalani guna mendapat tambahan uang untuk belanja.
Sebab penghasilan dari berjualan kopi tidak mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Selain Sayem dan Juniati, Satreskoba juga menangkap lima pria pengedar pil koplo lain dari sejumlah lokasi di Tuban.
"Mereka adalah SD, AS, PT, ASP, dan TW, yang seluruhnya merupakan warga Tuban," imbuh Arief.
Para pelaku dijerat Undang Undang RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fyuuh..Sindikat Pil Koplo pada Pelajar Akhirnya Dibekuk
Redaktur & Reporter : Natalia