jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara BPN Prabowo – Sandi, Andre Rosiade, menanggapi rencana tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf Amin yang membuka peluang melaporkan Beti Kristiana ke polisi atas dugaan menyampaikan keterangan palsu di dalam persidangan.
Diketahui, Beti ialah saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Pak Prabowo dan Bang Sandiaga Minta Pendukung Tidak Perlu Datang ke MK
"Kalau menurut saya, kalau ada yang melaporkan, itu lebay," kata Andre saat dihubungi, Minggu (23/6).
Menurut Andre, saksi sidang sengketa hasil Pilpres tidak bisa begitu saja dipidanakan. Jika tidak ada penilaian dari hakim MK bahwa Beti memberikan keterangan palsu di dalam persidangan, maka tim kuasa hukum paslon 01 tidak bisa memidanakannya.
BACA JUGA: BPN Optimistis MK Kabulkan Gugatan Prabowo - Sandiaga di Sidang Sengketa Pilpres 2019
"Makanya, saya bilang ini lebay," ungkap dia.
BACA JUGA: Yusril Anggap Ini Masalah Serius, Tunggu Konsultasi dengan Jokowi
BACA JUGA: Bang Razman Pengin Laporkan Saksi Prabowo ke Polisi
Lagi pula, kata Andre, Beti bukanlah saksi yang memberikan keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilpres. Justru Anas Nashikin, saksi tim kuasa hukum paslon 01, yang terekam memberikan keterangan palsu di persidangan.
Menurut Andre, Anas di dalam persidangan menyebutkan Jokowi tidak hadir di acara pelatihan mentor saksi paslon 01. Keterangan itu, justru berkebalikan dengan fakta lapangan. Andre menyebut, Jokowi hadir di acara yang diselenggarakan pada 20-21 Februari 2019 lalu.
"Anas, saksi mereka lah yang bilang Pak Jokowi enggak datang. Kan Jokowi datang di acara," ungkap dia.
Diketahui, Anas Nashikin pada persidangan di MK Jumat, tidak membantah Jokowi hadir pada acara training of trainers alias ToT untuk para saksi paslon 01.
“Apakah paslon nomor 01 hadir dalam pembukaan?” tanya Iwan Satriawan, anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandi. “Hadir bukan dalam pembukaan tapi dalam sesi,” jawab Nashikin.
BACA JUGA: Pak Prabowo dan Bang Sandiaga Minta Pendukung Tidak Perlu Datang ke MK
Lantas Iwan Satriawan mencecer Anas terkait kehadiran Jokowi. Anas mengakui Jokowi memberikan pengarahan di acara tersebut. “Waktu itu kami tidak menyebutnya presiden tapi Bapak Joko Widodo saja,” kata Anas.
Rencana pemidanaan ke Beti setelah yang bersangkutan memberikan amplop cokelat ke Hakim MK di saat sidang sengketa hasil Pilpres. Amplop itu diklaim Beti berisi surat suara Pilpres yang tercoblos untuk paslon tertentu.
Di sisi lain, KPU telah mengklarifikasi amplop cokelat Beti. Bahkan, KPU juga membawa amplop yang digunakan untuk surat suara. KPU membeberkan bahwa amplop untuk surat suara memiliki segel. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Minta Pemerintah Percayakan Impor Gula kepada Bulog
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan