jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal tak mau setengah-setengah menggeber pengusutan terhadap kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Selain Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota dewan yang lain juga bakal diperiksa. Nilai proyek itu cukup besar, sehingga melibatkan banyak pihak.
BACA JUGA: Jokowi Mengingatkan Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, komisinya akan mengebut penanganan perkara korupsi e-KTP. Sebab, perkara itu sudah ditangani KPK sejak 2,5 tahun lalu. Selama ini, terang dia, sudah banyak pihak yang diperiksa.
”Pemeriksaan saksi dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait korupsi yang sedang disidik,” ucap dia.
BACA JUGA: Jadi Tersangka di KPK, Walikota Madiun Masih Nikmati Gaji
Yang terdekat, KPK bakal memeriksa Setya Novanto yang biasa dipanggil Setnov. Keterangan Setnov sangat dibutuhkan, karena dia dianggap mengetahui perkara tersebut. Saat pembahasan anggaran pengadaan e-KTP, dia menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Namun Febri belum bisa mengungkapkan detail materi pemeriksaan terhadap Setnov. Yang jelas, tutur dia, korupsi e-KTP tidak hanya dilakukan saat proses tander saja. Tindak pidana korupsi sudah dimulai mulai dari penganggaran, pembahasan, hingga pelaksanaan. “Maka peran saksi akan terus digali sesuai kapasitas masing-masing,” terang mantan aktivis ICW itu.
BACA JUGA: Kemarin tak Ada Upacara Pergantian Pasukan Jaga Istana, Ini Alasannya
Selain Setnov, pihaknya juga masih akan memeriksa anggota dewan yang lain. Khususnya mereka yang dulu bergabung di Komisi II saat proyek e-KTP dilaksanakan. Sebab, mereka yang diajak membahas program tersebut. Namun Febri belum bisa menyebutkan siapa saja anggota dewan yang akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, kata Febri, sudah beberapa kali memeriksa anggota dewan. Salah satunya mantan anggota Komisi II Khotibul Umam. Mereka dianggap mengetahui proses pengadaan e-KTP. Sebelum proyek dilaksanakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat dengan Komisi II.
Terkait kemungkinan ada tersangka baru, Febri menyatakan, jumlah tersangka masih belum bertambah. Sampai saat ini baru dua orang yang menjadi tersangka. Yaitu, Sugiharto, mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Irman, mantan dirjen dukcapil Kemendagri.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Namun, dia belum bisa menyebutkan siapa yang akan menyusul menjadi tersangka. “Dalam menetapkan tersangka, kami akan berpatokan pada bukti yang ada,” terang Febri.
Seperti diberitakan, pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Selain PNRI dalam konsorsium itu juga terdiri dari beberapa perusahaan. Yaitu, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 5,9 triliun pada 2011 dan 2012.
PT PNRI mempunyai tugas mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melakukan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri melakukan pengadaan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution menyediakan perangkat keras dan lunak, serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi. (lum/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Negara Dibidik Teroris, Begini Reaksi Presiden Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi