jpnn.com - JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang digelar KPK bersama Polri di rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Tapanuli Utara, Sumut, Rabu (21/12) diduga terkait pemerasan.
Setelah mengamankan pelaku, KPK pun menyerahkan penanganannya ke pihak kepolisian setempat. Sebab, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, belum ditemukan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus itu.
BACA JUGA: Politikus Golkar Ini Terpilih Gantikan Idrus Marham Pimpin LPM
"Kemarin sidang dilakukan OTT terhadap Kadis Pendidikan Tapanuli Utara terkait sejumlah uang yang saat itu ditemukan. Diduga uang tersebut adalah pemerasan," kata Febri di kantornya, Kamis (22/12).
Dari OTT itu KPK menyita Rp 235 juta, USD 100 dan 200 Yuan. Menurut Febri, penanganan selanjutnya dilakukan Polda Sumut.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Dua Penyuap Wali Kota Cimahi
"Meski kami tidak berwenang menangani secara langsung kalau tidak penyelenggara negara, tapi kami tetap koordinasi jika masuk wilayah-wilayah publik yang merugikan kepentingan masyarakat," paparnya.
Febri mengatakan, informasi itu berawal dari laporan masyarakat. Awalnya, KPK menduga ada transaksi yang menjurus ke pidana korupsi.
BACA JUGA: Pesan Penting Pak Jokowi untuk Keamanan Natal dan Tahun Baru
Namun, tegas dia, karena kewenangan KPK hanya penyelenggara dan penegak hukum. Tim KPK dan Polri kemudian melakukan OTT di rumah kadis.
"Ditemukan ada tiga orang, kepala dinas dan dua kepala sekolah yang memberikan uang atas permintaan kepala dinas," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluar dari Penjara, Eks Sekjen NasDem: Saya Tinggalkan Semua Dendam
Redaktur : Tim Redaksi