jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam Musyawarah Nasional III di Jakarta, Kamis (22/12).
Eni dipercaya menggantikan ketua sebelumnya, Idrus Marham yang masa jabatannya telah berakhir.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Dua Penyuap Wali Kota Cimahi
Musyawarah Nasional ketiga ini berlangsung, 20 Desember dan 22 Desember 2016. Forum ini dihadiri oleh 33 pengurus propinsi dan lebih 400 pengurus tingkat kabupaten dari seluruh Indonesia.
Munas III LPM kali ini juga membahas berbagai masalah organisasi, seperti perlu tidaknya LPM terlibat dalam dukung mendukung calon di Pemilukada, dan juga membahas tentang dana desa agar lebih bermanfaat bagi pembangunan masyarakat di desa.
BACA JUGA: Pesan Penting Pak Jokowi untuk Keamanan Natal dan Tahun Baru
Agenda pemilihan ketua umum berlangsung Rabu malam dan dan dihadiri oleh semua peserta. Adapun Eni Maulani terpilih aklamasi. Semuapengurus dari hampir seluruh propinsi dan kabupaten menghendaki politisi Partai Golkar itu untuk memimpin selama 5 tahun ke depan.
Eni yang juga anggota Komisi VII DPR-RI dari Partai Golkar itu menjelaskan, LPM dibawah kepemimpinan dirinya selama 5 tahun ke depan akan semakin mempertegas peran dan fungsinya dalam mewadahi dan melaksanakan aspirasi masyarakat desa dalam pembangunan.
BACA JUGA: Keluar dari Penjara, Eks Sekjen NasDem: Saya Tinggalkan Semua Dendam
"Sekarang saatnya masyarakat ikut terlibat, dan saya akan terus memperjuangkan agar pembangunan di desa dapat berjalan secara aspiratif dan partisipatoris,” jelas dia.
Eni berjanji akan terus mengawal agar LPM di semua desa di Indonesia tetap netral dalam Pemilukada di tempatnya masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya membangun desa.
"Kita juga akan berkonsentrasi untuk melakukan konsolidasi organisasi serta penguatan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah, dan jika perlu LPM akan memberikan kritik dan koreksi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pembangunan di tingkat pedesaan," tandasnya.
LPM adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan/desa yang merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan di desa.
Sebelumnya organisasi ini bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Keberadaan LPM diatur dalam UU 22/1999 tentang pemerintahan desa. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Baik Teroris Mati Ketimbang Masyarakat Jadi Korban
Redaktur : Tim Redaksi