jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak habis pikir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan daerah.
Pasalnya, perda yang dibatalkan selama ini adalah aturan yang jelas-jelas menghambat investasi di daerah. Selain itu, pembatalan perda juga dinilai merupakan domain eksekutif review.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, MK Anulir Wewenang Mendagri Batalkan Perda
"Perda adalah produk pemerintah daerah, antara kepala daerah dengan DPRD. Akibat putusan MK ini, maka potensi yang mengkhawatirkan, program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu, akan terhambat," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/4).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengemukakan pandangannya, karena sekarang masih banyak perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, banyak juga perda yang memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal, nasional maupun internasional.
BACA JUGA: Ini Harapan Mendagri ke KPU-Bawaslu Baru Pilihan DPR
"Di sisi lain, saya sebagai mendagri sangat tidak yakin MA mampu membatalkan perda dalam waktu singkat, kalau harus satu-satunya menjadi lembaga yang bisa memutuskan untuk membatalkan perda," ucap Tjahjo.
Menurut mantan anggota DPR ini, pengalaman pada 2012 lalu, hanya ada dua perda yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung, karena dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya.
BACA JUGA: Pencetakan Blangko e-KTP Sudah 96 Persen
"Karena itu, Kemendagri akan mengajak Asosiasi Pemerintah Kabupaten khususnya, untuk mencari jalan keluar tentang masalah ini," tutur Tjahjo.
Pada sidang yang digelar Rabu (5/4) kemarin, MK memutuskan untuk mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan daerah (Perda), sebagaimana diatur dalam Pasal 251 UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
MK menilai, kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
MK menggelar sidang setelah sebelumnya sejumlah pihak, di antaranya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan pengujian undang-undang terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelengseran Bupati Tinggal Dua Tahap Lagi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang