Jubir: Muflihun Keberatan Namanya Disebut Terkait Penyitaan Barang Branded dalam Kasus SPPD Fiktif

Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:44 WIB
Saat Muflihun keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Riau. Foto: Source For JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Muflihun alias Bang Uun keberatan namanya disebutkan secara lengkap dalam pemberitaan di media terkait penyitaan barang branded dalam kasus SPPD Fiktif oleh Polda Riau.

Keberatan itu disampaikan oleh seorang yang mengaku juru bicara (jubir) Bang Uun, bernama Rinaldi.

BACA JUGA: Kasus SPPD Fiktif, Sepatu hingga Tas Branded Wanita Muda Ini Disita Polisi

Rinaldi mengatakan keberatan penjelasan inisial Eks Sekwan DPRD Riau, MF menjadi Muflihun.

“Penulisan nama lengkap dalam persoalan yang proses hukumnya sedang berjalan, dapat dianggap mengenyampingkan asas praduga tidak bersalah yang mesti dihormati,” kata Rinaldi kepada JPNN.com Rabu (9/10).

BACA JUGA: Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Polisi Periksa 400 Saksi Secara Maraton

Rinaldi mempertanyakan apakah bisa dibuktikan secara hukum seputar pemberian barang tersebut dari MF kepada seorang wanita muda berinisial MS.

“Dengan hanya mendengar pengakuan MS tentulah pembuktiannya ada pada sidang dan putusan hakim di pengadilan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Polisi Pastikan Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Berlanjut, Meski Bang Uun Maju Pilkada

Rinaldi juga mempertanyakan dasar penegasan MF menjadi Muflihun sebagai orang yang memberikan barang-barang branded itu kepada MS.

“Penyebutan nama Muflihun di dalam berita dengan narasi seakan Muflihun yang memberikan tas branded dalam sebuah kasus yang disidik oleh Polda Riau, menyebabkan kerugian moril karena memang Muflihun tidak pernah memberikan tas dan barang barang branded kepada MS,” ungkapnya.

Rinaldi mengatakan Muflihun sangat keberatan namanya disebut lengkap dalam pemberitaan penyitaan barang branded MS berkaitan dengan kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau.

“Sebagai juru bicara Muflihun, kami menegaskan bahwa Muflihun sangat berkeberatan dan merasa dirugikan atas penyebutan namanya apalagi dituduh memberikan barang branded ke MS,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Polda Riau menyita 15 barang branded dari saksi yang merupakan THL di Setwan DPRD Riau berinisial MS.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto bahwa barang branded itu dari eks Sekwan DPRD Riau, Muflihun.

“Barang itu dari pemberian saksi lain berinisial M (Muflihun, red),” beber Anom.

Dari pemeriksaan itu, MS juga menyerahkan sekitar 15 barang-barang branded yang disita dari MS sebagai saksi. Jika ditotalkan nilainya mencapai Rp 395 juta.

"Dari pemeriksaan itu MS menyerahkan beberapa barang berupa tas branded, sandal dan sepatu branded yang ditotalkan sekitar Rp 395 juta," jelas Anom. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler