jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku sempat memberi judul pleidoi atau nota pembelaan dirinya dengan "Pembelaan yang Sia-Sia".
Namun, akhirnya pledoi itu berjudul "Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan".
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Mengulas Peluang Ferdy Sambo Divonis Level Satu, Simak!
Ferdy menerangkan perubahan judul itu lantaran dia teringat dengan kondisinya yang sering putus asa dan frustrasi saat pemeriksaan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy mengatakan dia mendapat hinaan, caci-maki, olok-olok, serta tekanan luar biasa dari semua pihak.
BACA JUGA: Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Alumnus Akpol 1994 itu mengaku selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum dan berpengalaman menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah dia merasakan tekanan yang besar.
BACA JUGA: IPW Menilai Ferdy Sambo Bakal Meradang Jika Divonis Mati, Ingat Kasus Ismail Bolong
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah salah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari saya sebagai terdakwa," kata pria yang pada 9 Februari nanti berusia 50 tahun itu.
Suami dari Putri Candrawathi itu mengatakan, semenjak menjadi terperiksa dalam perkara pembunuhan Brigadir J, dia dituduh seperti seorang penjahat terbesar sepanjang sejarah.
"Saya dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap Yosua sejak di Magelang, begitu juga tudingan soal bandar narkoba dan judi," kata Ferdy.
Dia juga mendapat tuduhan berselingkuh dan menikah siri. "Melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening Yosua," tutur Ferdy Sambo.
Dia menyatakan semua tuduhan itu sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.
"Sehingga, hukuman paling berat seperti harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari saya," ujar Ferdy Sambo.
Dia mengaku kehilangan kemerdekaan dalam hidupnya semenjak berada di balik jeruji.
"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," kata Ferdy.
Bekas Dirtipidum Bareskrim Polri itu mengaku merenungi betapa rapuhnya kehidupannya sebagai manusia dalam ruang sempit di tahanan.
Dia tak pernah membayangkan kepedihan hidupnya seperti saat ini.
Ferdy Sambo mengungkapkan penderitaan yang menimpa dirinya dan keluarga diawali dari peristiwa yang dialami oleh istrinya, Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Lalu, pada 8 Juli 2022, Putri Candrawathi tiba di Jakarta dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh Brigadir J sehari sebelumnya.
"Istri saya Putri Candrawathi terus menangis tersedu-sedu sambil menceritakan bagaimana kejadian yang telah dialaminya tersebut," kata Ferdy.
"Dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," imbuhnya.
Putri Candrawathi sendiri saat itu meminta agar aib yang menimpa keluarga mereka tidak perlu disampaikan kepada orang lain.
"Istri saya begitu malu, dia tidak akan sanggup menatap wajah orang lain yang tahu bahwa dia telah dinodai," kata Ferdy.
"Permintaan yang kemudian saya ikuti, lantas saya memintanya masuk ke dalam kamar, sementara saya berdiam diri di ruang keluarga dengan hati dan pikiran yang kacau berantakan," imbuhnya.
Dalam suasana kalut tersebut, Ferdy memanggil Ricky Rizal sebagai ajudan paling senior yang bertugas menjaga keluarga untuk menemuinya di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Saya menanyakan apakah yang bersangkutan tahu bahwa istri saya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Yosua, dan dijawab yang bersangkutan “tidak tahu”, lantas saya menyampaikan bahwa akan melakukan konfirmasi kepada Yosua," kata Ferdy.
Di saat itu pula, Ferdy meminta kesediaan Bripka Ricky Rizal melindunginya bila Brigadir J melawan.
Ferdy Sambo juga sempat meminta kesediaan Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J.
"Siap menembak? Ricky Rizal lantas menjawab tidak siap mental," kata Ferdy menirukan percakapan saat itu.
Ferdy Sambo lantas meminta Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer untuk menemuinya.
"Dengan pertanyaan yang sama, Richard Eliezer menyampaikan kesediaannya untuk mem-back up saya pada saat melakukan konfirmasi kepada Yosua," tutur Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Bharada Richard Elziezer yang merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.
Bharada Richard sendiri disebut JPU hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.
Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama