Jukir yang Dibakar Tewas, Pratu Heri Tetap Diproses Hukum

Kamis, 17 Juli 2014 – 13:48 WIB

JAKARTA - Juru parkir (Jukir) Monumen Nasional (Monas) Yusri, korban yang dibakar Anggota TNI, Pratu Heri, akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, 14 Juli 2014.  Yusri meninggal setelah menjalani perawatan selama 19 hari atau sejak 24 Juni 2014.
 
"Meninggalnya Y tidak menghentikan proses hukum atas pelaku," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (17/7).

Menurut Edwin, Rapat Paripurna Pimpinan LPSK  sudah memutuskan untuk melakukan pengajuan restitusi atas meninggalnya Yusri. Mengingat, selain terkait dengan biaya pengobatan pascadibakar, Yusri juga merupakan tulang punggung keluarga.

BACA JUGA: Malam Pegang Pisau, Pagi Tewas Tergantung

Selain Restitusi, LPSK juga menjamin terpenuhinya hak prosedural untuk keluarga korban. “Ini terkait proses hukum yang berjalan, jangan sampai ada hak prosedural keluarga korban yang terabaikan," kata Edwin.

Ia menambahkan, LPSK juga tengah menelaah permohonan tiga orang saksi lain terkait kasus pembakaran ini. Menurut Edwin, keberadaan tiga orang saksi ini sangat penting dalam pengungkapan kasus pembakaran tersebut.

BACA JUGA: Anggota DPRD Rampas Sepeda Motor Petani

Dia pun mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola parkir. Sebaiknya ada upaya komperhensif dari Pemerintah Daerah untuk mengelola perparkiran supaya tidak jadi lahan premanisme.

“Premanisme di dalam pengelola lahan perparkiran bisa memicu kasus serupa, sehingga tidak menutup kemungkinan muncul korban lain," ujar Edwin.

BACA JUGA: Oknum PMI Jakbar Jadi Bandar Narkoba

Menurutnya pula, kasus ini juga menjadi bahan berharga TNI untuk mengevaluasi adanya praktek bisnis illegal yang jelas bertentangan dengan tugas fungsi TNI.

Selain itu menjadi tantangan bagi TNI untuk melakukan penegakan hukum yang adil dengan memperhatikan hak-hak korban. Tidak hanya soal pemidanaan tetapi juga hak ganti rugi/restitusi yang merupakan kewajiban dari pelaku. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur dari Polsek, Penjambret Didor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler