Juklak Hasil Mediasi BRI Harus Spesifik

Jumat, 25 Oktober 2013 – 06:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Respons Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pasca mediasi bipartit antara sekelompok pensiunan dengan manajemen Bank BRI dinilai positif. Namun,  sebagian kalangan mengingatkan agar juklak dari pemerintah nantinya tidak menimbulkan permasalahan baru, akibat muatannya yang multi tafsir. Kemenakertrans harus mengeluarkan putusan yang jelas dan tegas.

Hal ini disampaikan oleh pengamat perburuhan, Bursah Zarnubi. Menurutnya, akar persoalan seputar tafsir perundangan hanya bisa saja diselesaikan dengan keputusan yang tegas dan spesifik.

BACA JUGA: Sebanyak 1.759 SNI Direvisi

“Jika kedua pihak memang bersepakat menunggu Juklak, maka Juklak itu harus secepatnya dikeluarkan oleh Kementerian terkait, tidak perlu berlama-lama lagi. Sebenarnya, acuannya sudah jelas merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan. Namun supaya tidak muncul masalah baru, Kemenakertrans harus memberi keputusan yang spesifik, sesuai poin-poin yang diperdebatkan oleh mereka yang bersengketa,” ujarnya, Kamis (24/10).

Pendiri Humanika ini mengamati bahwa masalah pesangon BRI ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan para pensiunan terhadap tafsir hukum dan perhitungan pihak manajemen. Oleh karena itu, Kemenakertrans harus menitikberatkan pada hal tersebut agar polemik tidak semakin berkepanjangan.

BACA JUGA: Investasi Terancam Menyusut

“Pemerintah jangan mengulangi kesalahan dengan memberikan pandangan hokum yang ngambang dan normatif. Jelaskan di mana letak kesalahan masing-masing pihak. Apakah BRI yang salah atau justru dari pihak pensiunan. Gimana model perhitungan yang benar sesuai Undang-Undang, itu harus clear,” imbuhnya.

Hal yang tak kalah penting, menurutnya, waktu penerbitan juklak agar tidak berlarut-larut. Baginya, semakin lama juklak itu diterbitkan, permasalahan perbankan ini akan semakin meluas dan mempengaruhi penilaian masyarakat.

BACA JUGA: Energi Aman, Telekomunikasi Terancam

“Idealnya, jalur birokrasi yang mengurus ketenagakerjaan harus dipotong (short cut), supaya penyelesaian kasus ini tidak berlart-larut. Artinya, semakin cepat Juklak itu terbit maka semakin bagus, guna menghindari potensi konflik yang muncul di belakang hari. Sebab, ini masalah klasik yang amat sensitif,"  tegasnya.

Sementara itu, Pengamat hukum, Fredi K. Simanungkalit, kembali mengingatkan agar seluruh pihak menjalankan isi kesepakatan secara konsekuen. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah pesangon ini juga ditentukan oleh rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang tersebar di seluruh daerah.

“Kuncinya di situ. Jika Disnaker bergerak dan sudah ada rekomendasi, prosesnya kan bisa cepat selesai. Karena itu, peran serta dan keterlibatan aktif Disnaker daerah sangat menentukan lambat atau cepatnya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan kasusu BRI itu," ujarnya.

Praktisi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini mempertanyakan sampai sejauh mana peranan instansi daerah dalam mendukung penyelesaian kasus pensiunan BRI ini. Tanpa masukan dan saran dari Disnaker-disnaker sangat sulit Kemenakertrans menyusun juklak yang komprehensif.

“Pensiunan BRI ini kan banyak dari daerah. Yang lebih memahami masalah mereka tentunya instansi yang ada di daerah-daerah itu. Kalau saluran informasi dari daerah terputus, bagaimana mungkin pemerintah dapat mengambil kebijakan yang benar,” tukasnya.

Ia menambahkan, pihaknya khawatir bila juklak ini berlarut penerbitannya akan membuat posisi BUMN andalan ini akan terganggu kredibilitasnya di mata publik. Padahal, lembaga perbankan yang berbasis kepercayaan kredibiltas merupakan modal utama. Selain itu, pihak yang mengklaim mewakili pensiunan pun juga menghadapi kondisi status quo yang membuat tidak nyaman.

“Tentu efek yang sulit dihindari adalah kredibilitas BRI dipertaruhkan manakala persoalan ini jadi berlarut-larut. Ini sangat disayangkan, karena BRI merupakan bank BUMN. Kita semua prihatin. Di lain pihak, para pensiunan yang menuntut pesangon itu dirugikan akibat terkatung-katungnya implementasi kesepakatan yang sudah mereka buat. Karena itu, Kemenakertrans tidak boleh tinggal diam melihat kasus ini. Kalau mereka butuh Juklak ya segera saja diterbitkan," pungkasnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Pabrik Baja Diminta Hengkang dari Situs Trowulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler