JAKARTA - Pemerintah sudah siap membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri maupun pensiunanDigadang-gadang, pembayarannya akan dilakukan pada awal Juli mendatang, seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Prosedurnya masih seperti tahun-tahun sebelumnya
BACA JUGA: Idealnya, Jumlah PNS Daerah 40 Persen
Tunggu peraturan presiden dulu kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB Ramli Naibaho, Senin (13/6).Diprediksi, Peraturan Presiden (Perpres) tentang gaji 13 akan turun dalam waktu dekat ini, sekitar pekan kedua atau ketiga bulan Juni
"Gaji 13 yang nominalnya satu bulan gaji tanpa potongan, dibayarkan setiap awal di bulan tahun ajaran baru
BACA JUGA: Kapolri Masih Simpan Figur Kabareskrim
Tujuannya membantu orangtua murid yang berprofesi sebagai PNS, TNI/Polri untuk memenuhi kebutuhan sekolah putra-putrinyaMengingat pembayaran gaji 13 sudah merupakan kegiatan rutin tahunan, Ramli mengimbau agar seluruh bendahara pemda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan
BACA JUGA: ICW Desak MK Perpanjang Jabatan Busyro
Ini agar mempercepat proses pembayaran pada pegawai negeri."Jangan nanti tunggu surat edarannya turun baru urus dokumennya, karena pasti terlambat pembayarannyaHarusnya, keterlambatan pembayaran tidak perlu terjadi jika para bendaharà melaksanakan tugasnya dengan benarKarena sekali lagi ini bukan hal baru, tapi selalu dilakukan tiap tahun," pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Desak Polri Periksa Andi Nurpati
Redaktur : Tim Redaksi