jpnn.com - JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengomentari rencana sidang dugaan pelanggaran HAM berat kasus Paniai, yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9).
Dia mengatakan pihaknya khawatir dalam persidangan nantinya tidak diungkap dua hal yang menjadi perhatian utama para pegiat hak asasi menusia.
BACA JUGA: Kejagung Garap 18 Anggota TNI dan 16 Polisi di Kasus Pelanggaran HAM Paniai
Yakni, terkait unsur komando dan pertangungjawaban dalam peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat kasus Paniai.
"Kalau ini tidak ada, maka ini sama dengan pidana pada umum," ujar Julius Ibrani saat ditemui di Kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa (20/9).
BACA JUGA: Mahfud Menyinggung Soal Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai dan 22 Jaksa Senior
Perwakilan pengurus PBHI bersama KontraS, YLBHI dan Amnesty International Indonesia datang ke Kantor KY untuk beraudiensi terkait pemantauan persidangan Pengadilan HAM Peristiwa Paniai yang akan diadakan di PN Makassar dengan terdakwa IS.
Julius mengatakan dari hasil pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM sebagaimana yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, koalisi masyarakat sipil tidak melihat adanya unsur komando termasuk pertanggungjawaban institusi atas kasus Paniai.
BACA JUGA: KASUM Desak Komnas HAM Jadikan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat
"Jadi, seragamnya pengadilan HAM, tetapi sebetulnya materinya tidak memenuhi unsur HAM atau memperlihatkan unsur HAM," ucapnya.
Hal tersebut terjadi akibat unsur komando dan pertanggungjawaban institusional diduga tidak masuk ke dalam kasus tersebut.
"Ini yang kami khawatirkan saat persidangan kasus Paniai," kata dia.
Julius lantas mengingatkan jangan sampai majelis hakim dengan tugas utama menggali kebenaran materiel justru tidak menggali kebenaran materiel dalam konteks HAM.
Menurut Julius, koalisi masyarakat sipil juga menduga bisa saja ada pelaku utama tetapi tidak terseret atau tersentuh dalam peristiwa berdarah 2014 tersebut.
Apabila kekhawatiran koalisi masyarakat sipil tidak direspons, Julius mengatakan ada potensi terjadinya impunitas hukum bagi pelaku dan repetisi atau keberulangan, karena tidak adanya reformasi institusional. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang