KASUM Desak Komnas HAM Jadikan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat

Jumat, 12 Agustus 2022 – 18:24 WIB
Demonstrasi KASUM di depan kantor Komnas HAM. Foto: dok. KASUM

jpnn.com, JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menggelar demonstrasi di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).

Mereka menuntut Komnas HAM agar menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat.

BACA JUGA: Begini Nasib Munir Alamsyah, Mantan Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut

KASUM menilai kasus tersebut sebenarnya sudah masuk dalam unsur yang diatur Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sebab, pembunuhan aktivis HAM yang terjadi pada 2004 lalu belum diketahui aktor intelektualnya.

BACA JUGA: Munir

"Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat," bunyi penyataan KASUM yang diterima, Jumat (12/8).

Pada 19 Mei lalu, Komnas HAM menyatakan akan mengumumkan hasil pendalaman dan kajian penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam dua bulan.

BACA JUGA: Haris Azhar Yakin Kasus Pembunuhan Munir Bakal Tuntas Pada Era Jokowi?

Namun, penetapan status pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat hingga saat ini belum bisa dipastikan.

"Jika kasus pembunuhan Munir gagal ditetapkan sebagai pelanggaran HAM yang berat, maka akan sangat berdampak pada upaya mendapatkan keadilan," lanjut pernyataan KASUM.

Hal itu dinilai juga bisa menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya berpotensi melepas pembunuh Munir dari jerat hukuman.

KASUM menilai para pembela HAM akan menghadapi momok yang menakutkan dalam menjalankan kerja-kerja perlindungan hak asasi manusia.

Dengan demikian, secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.

Sebelumnya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan waktu pembunuhan Munir sebagai Hari Perlindungan Hak Pembela Hak Asasi Manusia.

Sejak 2021, hari tersebut diperingati setiap 7 September.

Penetapan hari tersebut dinilai menjadi tonggak perlindungan bagi pejuang dan pembela HAM.

Namun, KASUM menilai jika pembunuhan Munir ini tidak kunjung dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi berat berat, hal itu mencederai lembaga Komnas HAM sendiri.

Sebab, Komnas HAM dinilai tidak konsisten dalam pemberian perlindungan dan keadilan bagi pembela HAM. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Munir, Oh Munir


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler