JAKARTA -- Setelah sekitar 1,5 bulan sejak KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menyerahkan laporan hasil verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon di pemilukada Tapteng, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusanSidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada Jumat (24/6) mendatang.
Dalam jadwal sidang yang dikeluarkan Bagian Humas MK, sidang akan digelar pukul 10.00 Wib
BACA JUGA: Enggan Berdamai, Marzuki Kukuh Perkarakan Wa Ode
Putusan untuk gugatan pasangan Dina Riana Samosir -DrsBACA JUGA: Saksi Debat di Persidangan Sengketa Pemilukada Pekanbaru
Steven P.BPengacara Dina-Hikmal, Roder Nababan, saat dihubungi JPNN kemarin menjelaskan, pihaknya berharap agar amar putusan MK mengacu hasil verifikasi dan klarifikasi yang sudah disampaikan KPU Tapteng ke MK.
"Kalau KPUD masih dianggap sebagai penyelenggara pemilukada, ya mestinya amar putusan MK mengacu pada hasil verifikasi KPU Tapteng," ujar Roder.
Seperti diberitakan, KPU Tapteng menyerahkan hasil verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon yang maju di pemilukada Tapteng ke MK, 11 Mei 2011
BACA JUGA: BK DPR Batal Umumkan Sanksi Anggota Bermasalah
Sedang Bonaran Situmeang juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti, terkait misalnya dukungan dari DPP Hanura yang mendukung pasangan Bonaran-Sukran Tanjung.Yakni pasangan Dina Riana Samosir -DrsHikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-drSteven P.BSimanungkalit, IrMuhammad Armand Effendy Pohan-IrHotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-HSukran Jamilan Tanjung, S.E.
MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng pada 11 April 2011MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon tersebut(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baleg DPR Didesak segera Bahas PT
Redaktur : Tim Redaksi