JAKARTA - Peraturan Kemenakertrans tentang Penetapan Asuransi TKI mendapat apresiasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)Sebagai bentuk dukungan, BNP2TKI yang sebelumnya selalu berseberangan dengan Menakertrans ini langsung mengeluarkan edaran ke seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di seluruh Indonesia untuk menjalankan Peraturan Menteri tersebut sebagaimana mestinya
BACA JUGA: Bangga pada Sang Ibunda
Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, edaran ini dilaksanakan tak lain untuk menghindari proses stagnasi pelaksanaan penempatan TKI
BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim
“Menakertrans sudah tepat,” kata Jumhur kepada wartawan di Jakarta, kemarin (6/10).Dia menilai, sudah saatnya sistem penempatan dan perlindungan TKI dibenahi secara simultan
BACA JUGA: Bachtiar Chamsyah Tuding Bawahan
Karenanya, menurut Jumhur, Peraturan Menakertrans tentang Penetapan Asuransi TKI akan menjadi permulaan yang baik bagi pembenahan sistem asuransi secara menyeluruhSebagaimana diberitakan, kebijakan baru Menakertrans terkait asuransi TKI beberapa hari lalu sempat diprotes oleh Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) lantaran diduga penuh kejanggalanTerkait dengan ini, Jumhur berpendapat jika yang melakukan protes Himsataki justru aneh karena perusahaan asuransinya sendiri jelas-jelas tidak menyatakan keberatannya“Kenapa PPTKIS yang malah protes, ada apa ini,” paparnya.
Dia menambahkan, fakta di lapangan saat ini pelaksanaan penempatan TKI juga berjalan dengan baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda stagnasiJadi, dia meyakini yang melakukan protes hanyalah mereka yang merasa dirugikan saja“Berikan saja kesempatan pada sistem baru ini dijalankan, baru mau jalan saja sudah dihambat-hambatKasihan TKI yang mau berangkat,” tutupnya(did)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timur Siap Jelaskan Kasus Trisakti
Redaktur : Tim Redaksi