MA Tolak Kasasi Mantan GM PLN Jatim

Kamis, 07 Oktober 2010 – 06:56 WIB

JAKARTA - Mantan General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur Haryadi Sadono harus gigit jariMajelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana korupsi pengadaan tenaga outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (costumer management system) tersebut.

Dengan demikian, Haryadi tetap harus menjalani hukuman yang diketok Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta

BACA JUGA: Bachtiar Chamsyah Tuding Bawahan

Yakni, vonis hukuman badan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara
Dia pun tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar.

Putusan tersebut diketuk majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung, Imam Haryadi, Abbas Said, dan Hamrat Hamid sebagai hakim anggota

BACA JUGA: Timur Siap Jelaskan Kasus Trisakti

Tidak ada perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.

Majelis hakim menolak argumen Haryadi yang mendalilkan bahwa harta PT PLN sebagai BUMN bukan milik negara
Dia berpendapat, harta PLN adalah milik BUMN yang bersangkutan

BACA JUGA: Yusril Anggap Pembantu SBY Kurang Jeli

Hakim menolak pendapat tersebut"Pendapat ini tak diterima majelisSebab, sesuai aturan yang berlaku, setiap kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan kekayaan negara," kata Krisna kemarin (6/10).

Hariadi merupakan terdakwa KPK untuk kasus pengadaan tenaga outsourcing dalam pengelolaan sistem manajemen pelanggan pada 2003-2008Saat itu, dia menjabat GMDi peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis hukuman badan selama 6 tahun.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Relevan, KPAI Sebaiknya Dibubarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler