jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menantang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk berdebat terkait langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Jumhur secara terbuka juga menantang Yusril Ihza Mahendra untuk berdebat terkait perppu dimaksud.
BACA JUGA: Sejumlah Pimpinan Serikat Pekerja Tolak Perppu 2/2022 tentang Ciptaker
Tantangan terhadap Yusril disampaikan karena menilai pakar hukum tata negara itu mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Mahfud dan Yusril merupakan profesor hukum dan ahli tata negara, tetapi saya tidak takut berdebat dengan mereka berdua terkait Perppu Cipta Kerja," ujar Jumhur dalam keterangannya, Sabtu (7/1).
BACA JUGA: Perppu Ciptaker Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Jumhur menyatakan tidak takut berdebat karena menurutnya hukum sangat logis.
"Saya memang bukan ahli hukum, tetapi saya tahu hukum itu adalah logis dan saya dapat nilai A untuk mata kuliah 'Rangkaian Logika' di jurusan Fisika Teknik di Bandung dulu," ucapnya.
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Tuding Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Terlalu
Jumhur diketahui juga menjabat Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh.
Mereka sebelumnya mendesak DPR untuk melakukan hak angket terkait langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker.
"Jadi, sekali lagi, saya menantantang kedua profesor itu sekaligus dan saya cukup sendiri saja."
"Kasih saya sepuluh menit, insyaallah mereka berdua akan 'KO', kecuali mau debat kusir nirlogika, itu bisa seharian enggak selesai," katanya.
Jumhur secara terbuka menyatakan tidak masalah siapa pun yang akan memfasilitasi debat tersebut.
Dia bahkan memohon kepada siapa saja yang bersedia menjadi fasilitator debat dimaksud.
"Debatnya bisa di depan forum terbuka atau di podcast atau apa saja. Pokoknya 10 menit saja cukup, mereka akan saya buat 'KO'," katanya.
Mahfud sebelumnya menyebut pihak yang mengkritik langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker belum membaca isi perppu tersebut secara utuh.
"Pertama, tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi itu seperti apa. Kedua, belum baca isinya sudah berkomentar, sehingga saya mempersilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1).
Menurut Mahfud putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah sangat jelas.
MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Pemerintah menyatakan begini, putusan MK itu mengatakan Undang-undang Cipta kerja inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama dua tahun, tetapi selama dua tahun diperbaiki," ucapnya.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan hal senada terkait langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker.
"Karena perintah dari MK itu memperbaiki. MK telah menyatakan undang-undang itu inkonstitusional secara bersyarat, tetapi tidak dibatalkan."
"Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," ucap Yusril. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Poyuono: Perppu Cipta Kerja Sudah Konstitusional
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang