jpnn.com, JAKARTA - Salah satu aktivis Muhammad Jumhur Hidayat menanggapi amnesti yang diberikan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi.
Dia menilai hal itu sesuai dengan penerapan restorative justice Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus UU ITE.
BACA JUGA: KAMI: Terungkap Jelas, Saksi Pelapor Jumhur Tidak Independen
Menurut dia, semenjak adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, tidak mudah lagi penangkapan kepada aktivis akibat laporan orang-orang suruhan.
Dalam surat edaran itu, Sigit memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan UU ITE menerapkan rasa keadilan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Ekspresi Saiful Mahdi yang Dibebaskan dari Penjara Berkat Amnesti Presiden Jokowi
Penyidik, diperintahkan agar berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, dalam prosesnya dapat mengedepankan restorative justice.
"Intinya bisa menghidupkan kembali kebebasan sipil,” kata Jumhur dalam siaran persnya, Rabu (20/10).
BACA JUGA: DPR Menyetujui Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi
Jumhur mengatakan harusnya mereka yang terjerat UU ITE khususnya terkait dengan kritik pada kekuasaan atau badan hukum juga diberi amnesti serupa bila proses hukumnya sedang berjalan.
“Apa sih ruginya membebaskan pengritik kekuasaan atau apa sih untungnya memenjarakan mereka. Yang ada justru citra kekuasaan malah buruk,” tuturnya. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan