Jumlah Korban Pencabulan Guru Agama Sebanyak Ini

Jumat, 07 April 2023 – 20:43 WIB
Petugas memeriksa oknum guru agama M, 43 tahun (kanan) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, di Mapolres Aceh Utara, Jumat (7/4/2023). (ANTARA/HO-Polres Aceh Utara)

jpnn.com, BANDA ACEH - Jumlah korban pencabulan yang dilakukan oknum guru agama berinisial M (43) di Aceh Utara bertambah menjadi 16 orang.

Sebelumnya korban yang melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru agama berjumlah empat orang.

BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi

"Penambahan jumlah korban pencabulan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat.

Dia menjelaskan daftar korban baru terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara melakukan pemeriksaan dan bertemu orang tua serta murid lain di SD tempat pelaku mengajar.

BACA JUGA: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Seperti Meninggal, tetapi...

Turut hadir dalam pemeriksaan itu pihak Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.

"Kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan. Jadi, total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku M," katanya.

BACA JUGA: AP Bawa Gadis ke Rumah Kosong, Lalu Melakukan Pencabulan

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya yang menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara.

"Sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara," katanya.

Untuk pelaku M, Agus menyebut, akibat perbuatannya maka akan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.

Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang juga guru agama di sebuah sekolah dasar karena diduga mencabuli tujuh muridnya.

Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara pada Rabu (29/3) malam. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru Ini Terbongkar setelah Muridnya Buka Suara


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler