jpnn.com, BATAM - Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Batam, Dian Subakti mengatakan, kredit bermasalah untuk sektor perumahan ternyata cukup tinggi di Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Data Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam bahwa sepanjang Januari 2019 berdasarkan jenis sektor kredit, kepemilikan rumah menyumbang kredit bermasalah terbesar.
BACA JUGA: Promosikan Batam di Singapura, Wali Kota: Tidak Ada Dualisme Pemerintahan
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Batam, Dian Subakti mengatakan, sebagian besar lelang yang dilakukan KPKNL Tahun 2019 adalah hak tanggungan perbankan.
Hak tanggungan ini meliputi kredit macet perumahan dari perbankan yang nilainya mencapai 80 persen dari keseluruhan yang dilelang KPKNL Batam.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Mahal, Pengusaha UMKM Batam Menjerit
"Paling banyak itu kredit macet rumah dari sejumlah perbankan. Mulai dari Bank Mandiri, BRI, BTN, serta ada juga dari BPR," kata Dian, Rabu (27/2).
Diakuinya, bila dilihat dari peserta lelang jumlahnya tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Terbukti sepanjang tahun 2019, sedikitnya terealisasi Rp 334 miliar dari ratusan rumah yang dilelang KPKNL. Angka ini mencapai 89,1 persen dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 250 miliar.
BACA JUGA: Perempuan Asal Mataram Ini Sembunyikan Sabu-sabu Dalam Anunya
"Kalau dari objek yang terjual ada sekitar seratusan," ucap Dian.
Bandingkan dengan tahun 2018 lalu, dimana realisasi lelang yang dilakukan KPKNL hanya Rp 336 miliar. Tingginya minta masyarakat yang melakukan lelang kata Dian tak lepas dari bantuan perbankan. Pihak bank memberikan bantuan pembiayaan usai pemenang lelang membayar biaya lelang.
"Misalnya harga rumah Rp 100 juta, biaya lelang Rp 20 juta. Sisanya dibayar bank terkait," tuturnya.
Selain kredit macet perumahan kata Dian, lelang lainnya yang dilakukan KPKNL adalah penghapusan invetaris kantor yang jumlahnya sekitar 10 persen. Ada juga lelang sitaan kejaksaan dan bea cukai, yang jumlahnya juga sekitar 10 persen.
"Untuk invetaris dan sitaan kejaksaan ada tapi sedikit," jelas Dian.
Sedangkan untuk proses lelang sendiri dilakukan dengan cara konvensional dan online lewat website lelang.go.id. Proses lelang dimulai dari permintaan lelang oleh pihak perbankan.
Baik itu bank pemerintah atau swasta mengajukan dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti perjanjian kredit debitor dengan bank, sertifikat hak tanggungan, akta pemberian serta bukti kredit.
"Biasanya yang masuk lelang itu dinyatakan macet oleh bank dan baru bisa diajukan pelelangan," jelasnya. (jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BI Kepri Sebut Kenaikan Harga Tiket Pesawat Bikin Inflasi Batam Naik
Redaktur & Reporter : Budi