Jumlah Ormas 420 Ribu Lebih, Jangan Menjadi Racun Demokrasi

Sabtu, 31 Agustus 2019 – 07:33 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (tengah) saat Bedah Buku “Ancaman Radikalisme dalam Negara Pancasila” di Megawati Institute, Jumat (30/08). Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyebut Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai instrumen pembangun bangsa.

“Ormas adalah instrumen atau energi positif untuk membangun bangsa,” kata Bahtiar yang hadir sebagai pembicara Bedah Buku “Ancaman Radikalisme dalam Negara Pancasila” di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/08).

BACA JUGA: Kapuspen Kemendagri: BPIP Diisi Negawaran yang Sangat Paham Nilai-nilai Pancasila

Namun, Bahtiar juga mengatakan, keberdaan ormas bagaikan dua sisi mata uang, Ormas juga dapat menghancurkan sebuah bangsa apabila tidak sejalan dengan ideologi yang diusung negara tersebut.

Tantangan era kekinian, ideologi Pancasila dihadapkan pada isu radikalisme, politisasi agama atau isu SARA.

BACA JUGA: Pemda Wajib Gelar Pendidikan Wawasan Kebangsaan

“Tapi kalau Ormas sudah menjadi racun demokrasi kalau istilah Pak Mendagri atau sudah menjadi api dalam negara kita, maka Ormas dapat merusak peradaban bangsa. Tak sedikit negara yang hancur gara-gara Ormas atau NGO yang menjadi penyusup untuk menghancurkan nilai-nilai suatu bangsa,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Bahtiar, jumlah ormas di Indonesoa lumayan banyak. Hal ini karena Indonesia merupakan negara yang memberikan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat bagi warga negaranya.

BACA JUGA: Kemendagri Hargai Wacana Pembentukan Provinsi Bogor Raya, Tetapi Maaf…

BACA JUGA: Tiga Instruksi Presiden Jokowi untuk Tangani Masalah Papua

Kendati demikian, kebebasan itu lantas disikapi sebagai kebebasan yang sebebas-bebasnya. Padahal, kebebasan tetap harus sesuai dengan kaidah-kaidah regulasi yang ada.

“Dalam hal bernegara, kita diberikan kebebasan tapi terbatas pada aturan, bukan bebas untuk sebebas-bebasnya. Ormas dibentuk memiliki tujuan kebaikan yang semestinya harus sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita. Jangan sampai dalam pergerakannya bergeser menjadi gerakan yang bertentangan,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemendagri per 31 Juli 2019, terdapat 420.381 ormas yang tercatat di Kemendagri yang terbagi menjadi tiga kategori.

Pertama, Ormas yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sejumlah 25.812 Ormas. Rinciannya, terdaftar di Kemendagri 1.688 Ormas, di pemerintah provinsi berjumlah 8.170, dan di pemerintah kabupaten/kota 16.954 Ormas.

Kedua, Ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu 393.497 Ormas. Dengan rincian 163.413 berupa perkumpulan dan 30.084 berbentuk yayasan.

Ketiga, Ormas Asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), jumlahnya, 72 Ormas.

Dengan banyaknya Ormas yang terdaftar tersebut, Bahtiar berharap Ormas tidak menjadikan landasan tujuan pendiriannya sebagai kedok untuk menghancurkan bangsa. Pasalnya, Pemerintah memiliki regulasi yang tegas dan dapat membubarkan Ormas manapun yang mengancam nilai-nilai Pancasila.

“Jangan sampai terjadi penyalahgunaan Ormas. Kita harus cegah Ormas dijadikan alat perusak kelompok tertentu yang mengancam keberlanjutan hidup bangsa dan negara kita Indonesia.”

Negara ini memerlukan dan mendukung terus tumbuh berkembangnya ormas yang sehat bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pemerintah memiliki keterbatasan kemampuan mengurusi dan melayani warga masyarakat 1x24 jam.

Maka keberadaan Ormas di tengah-tengah masyarakat sangat membantu pemerintah dan pemda dalam memberikan pelayanan kepada warga termasuk agen positif dalam melakukan sosialisasi nila-nilai Pancasila dalam masyarakat.

“Terakhir kami atas nama kemendagri mengucapkan apresiasi dan respek yang tinggi kepada Yayasan Megawati Institute, yang menerbitkan buku ini sebagai hadiah kado HUT RI Ke-74 semoga buku ini semakin meneguhkan kebangsaan kita semua. Dan secara pribadi terimakasih karena kebetulan saya juga sebagai salah penulis dalam buku tersebut, ” ujar Bahtiar.

Selain dihadiri Kapuspen Kemendagri, bedah buku “Ancaman Radikalisme dalam Negara Pancasila” juga dihadiri oleh Pengajar FISIP UI Ade Armando, Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo, Millenial Blogger Margareta Astaman. Diskusi dipandu oleh Benny Sabdo yang juga berperan sebagai editor dalam buku tersebut. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lenis Kogoya Minta Ormas Hargai Orang Papua


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler