jpnn.com, BEKASI - Ribuan warga penganut kepercayaan di Kota Bekasi, Banten, hingga kini identitas agamanya di e-KTP masih dikosongkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berdalih belum ada aturan yang mengikat untuk mengisi kolam identitas para penganut kepercayaan leluhur tersebut.
BACA JUGA: Siapkan Guru Pengajar Penghayat Kepercayaan di Sekolah
”Pasca keputusan MK belum ada aturan yang mengikat untuk mengisi kolom agama di e-KTP milik penganut aliran kepercayaan,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Erwin Effendi, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Erwin menambahkan, pihaknya segera menanyakan kepada pemerintah pusat terkait putusan MK yang membolehkan penghayat kepercayaan menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di KTP dan kartu keluarga (KK).
BACA JUGA: Suku Baduy Minta Selam Sunda Wiwitan Dicantumkan di KTP
Kalau memang diperlukan adanya pengisian kolom agama dengan aliran kepercayaan maka pihaknya segera memberikan tambahan dalam e-KTP penganut aliran tersebut.
Sejauh ini, kata Erwin, di Kota Bekasi hanya mencantumkan kolom agama yang diakui yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik , Buddha, Hindu, dan Konghucu.
BACA JUGA: KPAI Ingatkan Kemendikbud Soal Konsekuensi Keputusan MK
Karena, sesuai aturan kolom agama ini harus diisi sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Kalau aliran kepercayaan memang tidak diisi hanya diberikan strip saja kolom agama itu,” ujarnya.
Data tahun lalu, pemilik KTP di Kota Bekasi sesuai dengan agamanya yaitu pemeluk Islam berjumlah 2 juta jiwa. Sedangkan aliran kepercayaan mencapai 1.609 jiwa.
Jumlah penganut kepercayaan itu lebih besar dari pada penganut agama Khonghucu yang hanya 196 jiwa.
Sementara itu, Nardi, kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Bekasi mengatakan jumlah penganut aliran kepercayaan di Kota Bekasi paling banyak di Kecamatan Jatisampurna.
Namun, sampai sekarang kolom e-KTP nya masih kosong. ”Jika sudah ada dasar hukumnya, sebagai petugas pelaksana administrasi kependudukan, kami manut saja,” katanya.
Nardi menambahkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu aturan yang turun dari pemerintah pusat.
Sehingga, ke depannya bisa disosialisasikan kepada seluruh penganut aliran kepercayaan itu.”Sejauh ini mereka masih tercatat sebagai pemeluk aliran kepercayaan,” tandasnya.
Apalagi, UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur, penganut aliran kepercayaan hanya tercatat di dalam database kependudukan. Sementara untuk kolom agama di KTP hanya dikosongkan. (dny)
Jumlah Pemeluk Agama di Kota Bekasi
1. Agama Islam 2.000.000 jiwa
2. Kristen Protestan 195.000 jiwa
3. Katolik 65.000 jiwa
4. Hindu 4.700 jiwa
5. Budha 12.000 jiwa
6. Aliran kepercayaan 1.609 jiwa
7. Khonghucu 196 jiwa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Penghayat Kepercayaan, Siapa Guru Pengajarnya?
Redaktur & Reporter : Soetomo