Suku Baduy Minta Selam Sunda Wiwitan Dicantumkan di KTP

Jumat, 10 November 2017 – 00:12 WIB
Pemuda warga Suku Baduy. Ilustrasi Foto: Juneka Subaihul/Jawa Pos

jpnn.com, LEBAK - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penghayat kepercayaan menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di KTP dan kartu keluarga (KK) direspons masyarakat suku Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, yang dikenal penganut Selam Sunda Wiwitan.

Suku yang bermukim di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar itu menginginkan di kolom e-KTP dicantumkan agama mereka yaitu Selam Sunda Wiwitan.

BACA JUGA: Pengurus MUI: Putusan MK Bawa NKRI Mundur ke Zaman Batu

Menurut mereka, Selam Sunda Wiwitan bukan aliran kepercayaan.

”Maunya agama kami dicantumkan di kolom e-KTP itu Selam Sunda Wiwitan yang menjurus kepada agama Islam. Kalau aliran kepercayaan itu bukan agama kami, agama yang kami anut adalah Selam Sunda Wiwitan,” ujar Jaro Dainah, tokoh masyarakat Suku Baduy, seperti diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Siswa Penghayat Kepercayaan, Siapa Guru Pengajarnya?

Menurutnya pria yang sudah beberapa periode menjabat kepala desa di Kanekes ini, agama Selam Sunda Wiwitan dianut kurang lebih 11.700 warga Baduy.

Agama Selam Sunda Wiwitan masih menjurus kepada agama Islam karena masih ada beberapa persamaan seperti mengucap dua kalimat syahadat.

BACA JUGA: Kemenag Tegaskan, Kepercayaan Bukan Agama

”Sekali lagi saya minta tolong disampaikan ke Bapak Gede (Presiden, Red) di Jakarta, kalau bisa tolong dibantu agar agama Selam Sunda Wiwitan bisa dicantumkan di KTP, bukan Penghayat Kepercayaan, sebab itu beda aliran Pak,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melalui Kabag Humas Eka Prasetiawan mengaku belum mendapatkan informasi adanya penolakan pencantuman aliran kepercayaan di kolom e-KTP dari warga suku Baduy.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini Pemkab Lebak akan mengundang Jaro Dainah dan tokoh masyarakat Baduy lainnya terkait masalah ini.

Tujuannya untuk menjelaskan secara konperehensif maksud dari keputusan MK yang mengabulkan pencantuman aliran kepercayaan di kolom e-KTP. ”Dalam pertemuan itu nanti akan kami paparkan secara detail,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP.

Dengan putusan itu, para penghayat kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat e-KTP dan KK. (yas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Penghayat Kepercayaan Capai 12 Juta Jiwa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler