JAKARTA – Jumlah wakil ketua DPR periode 2009-2014 mendatang dipastikan bertambahBerdasarkan hasil pembahasan terakhir atas RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, jumlah wakil ketua DPR sebanyak empat orang
BACA JUGA: Ical Sudah Klaim Dukungan Mayoritas
Sementara komposisi pimpinan DPR saat ini berjumlah empat orang dengan satu ketua dan tiga wakil ketua.Ketua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (14/3) mengungkapkan, lobi terakhir antar fraksi di DPR telah sepakat bahwa pimpinan DPR berjumlah lima orang yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil
BACA JUGA: Etnis Jadi Pertimbangan Pilih Menteri
“Saat forum lobi Sabtu (12/7) pekan lalu Faksi PDIP dan Fraksi Demokrat tidak hadir
Lebih lanjut politisi muda PDIP ini memaparkan, meski telah disepakati bahwa jumlah wakil ketua DPR sebanyak lima kursi namun bisa saja jumlahnya berubah
BACA JUGA: Golkar Tetap Ingin Bisa Kritisi SBY
Terlebih lagi, lanjut Ganjar, jika sudah menyangkut soal siapa yang akan menjadi ketua DPR"Andaikata panja sepakat bahwa pemenang pemilu otomatis menjadi ketua DPR, maka bisa jadi jumlah pimpinan DPR bertambah tapi bisa juga berkurang," imbuhnya.Ganjar berpendapat, sebaiknya jumlah wakil pimpinan DPR cukup tiga orang sajaHal itu juga sejalan dengan usulan FPDIPAlasannya, pimpinan DPR sebenarnya lebih diposisikan sebagai juru bicara“Jadi pimpinan DPR cukup tiga orang karena hakekatnya hanyalah speaker of the house (DPR) not the boss," ulasnya.
Namun pada proses pembahasan, muncul agar wakil pimpinan DPR berjumlah empat orangAlasannya, jumlah pimpinan sebaiknya ganjil karena akan mempermudah pengambilan keputusan”Dan disepakatilah jumlahnya menjadi lima orang," ujarnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ANFREL Anggap Pilpres Lebih Baik
Redaktur : Tim Redaksi