Komnas HAM Mulai Susun Kronologi Tewasnya Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022 – 22:25 WIB
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyusun kerangka peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penyusunan kerangka kasus ini akan dimulai Selasa (16/8) dan diprediksi selesai dalam kurun waktu satu minggu.

BACA JUGA: Komnas HAM Belum Percaya Brigadir J Dianiaya, Ini Alasannya

“Mungkin sampai Senin depan kami akan mulai menyusun kerangka peristiwa, konstruksi peristiwanya, secara hak asasi manusia di mana letak pelanggarannya, apa argumennya dan apa bukti-bukti pelanggarannya,” ucap Anam di Jakarta, Senin (15/8) malam. 

Selain itu, Anam mengatakan pihaknya juga menyusun secara terperinci mengenai adanya dugaan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.

BACA JUGA: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Obstruction of justice menjadi bagian dari dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Khususnya dalam peristiwa ini, ya, terkait barang, terkait cerita dan sebagainya, itu yang kami akan susun, mana buktinya. Yang begitu sedang kami susun,” kata dia.

BACA JUGA: Setelah Melihat TKP Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Memulai Tahapan Penting Ini

Alumnus Universitas Brawijaya ini mengaku pihaknya telah mengumpulkan bahan dan dokumen yang sangat banyak sehingga ketika nanti bertemu sama Tim Khusus (Timsus) secara besar bisa memberikan rekomendasi. 

“Termasuk juga (memberikan rekomendasi), ya, kepada pemerintah misalnya ke Pak Presiden atau Profesor Mahfud,” kata Choirul Anam.

Diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Untuk motif, Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Irjen Ferdy Sambo merasa emosi dan marah kepada Brigadir J. Sebab, Putri Candrawathi dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J.

"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo, red) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC (Putri Candrawathi, red) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Brigjen Andi di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis (11/8). (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler