jpnn.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merilis jumlah terpidana mati yang menunggu dieksekusi per November 2021 meningkat 13 persen dibandingkan 2020.
Data dari Ditjen Pemasyarakatan atau Ditjen PAS Kemenkumham menunjukkan pada 2020 ada 355 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi.
BACA JUGA: Mendadak, Puluhan Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?
"Sementara per November 2021, jumlahnya bertambah 49 orang menjadi 404 terpidana," kata peneliti ICJR Adhigama Andre dalam laporan di Jakarta, Kamis (27/1).
Laporan ICJR yang disusun Adhigama Andre, Budiman Iftitahsari, dan Maidina Rahmawati, itu disebutkan, sebanyak 79 terpidana mati telah menunggu di lapas selama lebih dari 10 tahun.
BACA JUGA: Ada Petisi Dukung Langkah Ubedilah Badrun Melaporkan Dua Anak Joko Widodo ke KPK
Para terpidana mati yang belum diesekusi disebut tidak memiliki tempat menunggu khusus sehingga mereka ditempatkan di lapas.
Para terpidana mati yang menunggu eksekusi itu juga mengikuti berbagai kegiatan di lapas, termasuk di antaranya program-program pembinaan.
BACA JUGA: Proyek Sirkuit Formula E Sempat Gagal Lelang, Sindiran Politikus PSI Menohok Sekali
Hasil analisis ICJR menunjukkan mayoritas mereka yang menunggu eksekusi mati adalah terpidana narkotika sebanyak 260 orang, diikuti oleh terpidana pembunuhan 118 orang.
Kemudian, terpidana kasus perampokan sembilan orang, penyalahgunaan zat psikotropika delapan orang, teroris lima orang, kasus pencurian dan perlindungan anak masing-masing dua orang.
ICJR juga menyebut terpidana mati yang menunggu eksekusi, terbanyak ditempatkan di Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan, yakni ada 49 orang.
Lapas lainnya yang jadi tempat para terpidana mati, antara lain Lapas Kelas I Medan (46 orang), Lapas Kelas II A Narkotika Nusakambangan (42 orang), Lapas Kelas II Permisan Nusakambangan (37 orang).
Berikutnya, di Lapas Kelas I Cipinang (25 orang), Lapas Kelas II A Batam (23 orang), Lapas Kelas II A Kembang Kuning (18 orang), Lapas Kelas II A Karanganyar (16 orang), Lapas Kelas I Surabaya (15 orang), dan Lapas Kelas I Tangerang (14 orang).
ICJR juga mencatat dari 404 terpidana mati yang menunggu eksekusi, sebanyak 315 di antaranya merupakan warga negara Indonesia. Sisanya merupakan warga negara asing (WNA).
BACA JUGA: Pagi Ini Edy Mulyadi Digarap Penyidik Bareskrim Polri
Para WNA terpidana mati itu berasal dari Malaysia (23 orang), Taiwan (22), China (17), Hong Kong (7), Filipina (1), India (1), Iran (2), Pakistan (1), Singapura (1), Zimbabwe (1), Nigeria (10), dan tiga lainnya berasal dari Belanda, Prancis, dan Inggris. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam