Jumlah Tersangka Mobil Bodong eks Singapura Menyusut

Kapolri Sodorkan Tiga Opsi untuk 104 Mobil Bermasalah di Batam

Selasa, 14 Juni 2011 – 00:14 WIB

JAKARTA - Lama tenggelam dari pemberitaan media, ternyata jumlah tersangka kasus penyelundupan mobil bodong eks Singapura pasca-penerapan PP Nomor 63 Tahun 2003 tentang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk (PPN/BM) di Batam berkurangTersangka kasus mobil bodong di Batam yang awalnya empat orang itu kini tinggal dua nama saja.

Sebelumnya, pada akhir Oktober silam polisi mengantongi empat tersangka yaitu Anthoni Wiyogo, Victor Sanjaya, Hok Sin dan Hartono alias Ahui

BACA JUGA: Pembelaan Paskah Suzetta Cs Ditunda

Namun kini tersangkanya tinggal Anthoni Wiyogo dan Hartono.

Kapolri Jendral (Pol) Timur Pradopo dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (13/6), menyatakan bahwa hasil penyidikan sementara telah diperoleh bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya pemalsuan surat/dokumen mobil mewah eks Singapura
"Tersangkanya adalah Anthoni Wiyogo selaku penangungjawab showroom PT Wiranamas Jaya dan Hartono alias Ahui selaku penanggungjawab showroom PT Hanindo Star," ujar Kapolri.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin itu Kapolri menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara memalsukan izin dari Dinas Perindustrian Pemda Kepri dan Formulir BB dari Bea Cukai yang menjadi syarat dalam pengurusan STNK dan BPKB

BACA JUGA: Presiden ke Luar Negeri, Aturan Gaji ke-13 Molor

"Surat itu dibuat berlaku surut
Untuk mobil mewah buatan pabrik di atas tahun 2004, begitu diselundupkan ke Batam suratnya dibuat seolah-olah mobil dibuat tahun 2003 ke bawah," papar Kapolri.

Modus lainnya, sebut Kapolri, showroom sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari jerat hukum

BACA JUGA: Microsoft Tertarik Iktu MP3EI

"Para pelaku juga menimpa data kendaraan atau menghapus data STNK dan BPKB untik kendaraan lain," papar Kapolri.

Sementara dari hasil penelitian atas dokumen 104 mobil-mobil mewah hasil razia polisi, mayoritas dokumen telah raibPolisi hanya menemukan berkas kendaraan peralihan plat nomor BM ke BP sebanyak 34 berkas.  "Sisanya sebanyak 70 berkas tidak ditemukan," ujar KApolri.

Lantas sejauh mana proses penyidikannya" Kapolri menjelaskan, proses penyidikan atas 104 unit mobil mewah itu telah dilimpahkan dari Bareskim Polri ke Polda KepriPertimbangannya, karena tersangka, sebagian besar saksi dan obyek perkara ada di wilayah hukum Polda Kepri.

Untuk itu, pada 2 April lalu Polda Kepri telah melengkapi administrasi penyidikannyaKemudian pada 25 April lalu, dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepri"Rencananya akan dilakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menyempurnakan unsur tindak pidana dan pembuktiannya pada 25 Juni nanti," ucap Kapolri.

Selanjutnya, 104 Mobil itu oleh polisi diklasifikasikan dalam dua kelompokUntuk kelompok pertama adalah mobil yang memiliki dokumen sah terdiri dari faktur, BPKB, STNK, SKPD dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta formulir BB asli dan terdaftar di Bea dan Cukai.

Sedangkan kelompok kedua adalah mobil yang memiliki BPKB, STNK, SKPD dan TNBK namun untuk formulir BB tidak terdaftar di Bea dan Cukai"Istilahnya aspal (asli tapi palsu)," urai Kapolri.

Lebih lanjut Kapolri mengaku telah memberikan arahan kepada Kapolda Kepri melalui surat telegram Kaporli nomor STR/103/II/2011 tanggal 10 Februari 2011Dalam surat itu, Kapolri memberi arahan bahwa mobil dengan formulir BB terdaftar di Bea dan Cukai serta memiliki BPKB, STNK dan TNKB diperbolehkan untuk dilakukan proses pengesahan perubahan, namun tidak boleh dimutasikan ke luar dari wilayah Polda Kepri.

Bagi kedaraan yang memiliki BPKB, STNK ataupun TNKB namun tanpa formulir BB yang tercatat di Bea Cukai, tetap diperbolehkan melakukan proses perngesahan dan perpanjangan STNK"Bagi kendaraan bermotor yang memiliki formulir BB resmi dan terdaftar di Bea dan Cukai tetapi belum memiliki dokumen BPKB dan STNK, tetap bisa diregistrasi atau didaftar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," imbuh Kapolri.

Ada pun 104 mobil mewah yang bermasalah itu terdiri dari 54 mobil merek Toyota, 20 unit Mercedes Benz, 18 unit BMW, lima unit Honda, dua unit Nisaan, serta Jaguar, Volvo, Audi, Mazda dan Mitsibishi masing-masing satu unit.

Terpisah, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Matius Salempang membantah tudingan bahwa 11 mobil mewah yang menjadi barang bukti hilang dari Mapolda KepriMenurutnya, mobil-mobil itu sengaja dipinjampakaikan ke pemiliknya.

"Itu dipinjampakaikan karena kita tidak memiliki tempat penyimpanan barang rampasan," ujar Salempang saat ditemui di sela-sela raker Komisi III DPR dengan Kapolri.

Alasan lain barang bukti itu dipinjampakaikan, imbuh Salempang, karena Polda Kepri tidak sanggup untuk merawat mobil-mobil mewah itu"Sehingga diserahkan ke pemiliknya untuk dilakukan perawatan sendiri," katanya.

Namun demikian mantan Kapolda Kalimantan Timur itu menjamin status mobil-mobil mewah yang dipinjampakaikan ke pemiliknya itu tetap barang sitaan Mabse PolriBarang bukti itu akan ditarik lagi jika berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan"Kita masih menunggu pelimpahan berkasnya," tandasnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Suap DGS BI Mulai Bebas Bersyarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler