JAKARTA- Kementerian Keuangan hingga Senin (13/6) petang belum berani memastikan kapan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan, akan diterbitkanDirjen Anggaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo hanya memastikan bahwa Perpres dimaksud belum bisa terbit pekan ini.
"Masih tunggu, tapi (draf Perpres) sudah di presiden," tutur Herry Purnomo sebelum Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Senayan, Senin (13/6).
Alasan mengapa Perpres belum bisa terbit pekan ini, kata Herry, lantaran presiden sedang menghadiri sejumlah acara kenegaraan di di luar negeri
BACA JUGA: Microsoft Tertarik Iktu MP3EI
"Mungkin pekan ini belumBACA JUGA: Napi Suap DGS BI Mulai Bebas Bersyarat
Meski demikian, Purnomo memastikan, aturan dimaksud terbit sebelum Juli 2011
BACA JUGA: Dana Hutan Boros untuk Biaya Perjalanan
"Yang pasti nggak lewat bulan ini," ujarnyaLebih lanjut dia mengatakan, untuk pencairan keuangan pasca terbitnya juknis tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja, melalui usulan yang dimasukan"Kami siap mencairkan asalkan usulan satuan kerja itu di masukan secepatnya," tegasnya.
Dijanjikan, Kemenkeu tak akan memperlambat proses pencairan gaji ke-13 jika memang usulan dari masing-masing satuan kerja itu sudah lengkap"Ini kan untuk membantu PNS yang anaknya baru masuk sekolah atau universitasSecepat mungkin kami proses," tandasnya.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Pledoi, Politisi PPP Menangis
Redaktur : Tim Redaksi