JAKARTA - Sidang perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Sidang dengan terdakwa Ahmad Hafidz Zawawi, Marten Brian Seran, Bobby Suhardiman dan Antonie Zeidra Abidin masing-masing anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Golkar dan Paskah Suzeta Mantan Kepala Bappenas yang dijadwalkan Senin (13/6) ditunda Selasa (14/6) karena sudah larut malam
BACA JUGA: Presiden ke Luar Negeri, Aturan Gaji ke-13 Molor
Majelis Hakim sebelum menetapkan ditunda, meminta pertimbangan kelima terdakwa terlebih dulu
Dikarenakan fisik yang sudah tidak memungkinkan karena waktu sudah menunjukkan pukul 23.15 WIB, maka sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari lima terdakwa ditunda Selasa (14/6) pukul 17.00 WIB.
Seperti yang diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa Ahmad Hafidz Zawawi, Marten Brian Seran, Bobby Suhardiman dan Antonie Zeidra Abidin dituntut masing-masing dua tahun pidana penjara
BACA JUGA: Microsoft Tertarik Iktu MP3EI
Sementara Paska Suzeta, tuntutannya lebih berat, 2,5 tahun karena tidak mengakui perbuatannyaBACA JUGA: Napi Suap DGS BI Mulai Bebas Bersyarat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Hutan Boros untuk Biaya Perjalanan
Redaktur : Tim Redaksi