Napi Suap DGS BI Mulai Bebas Bersyarat

Senin, 13 Juni 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA - Empat terpidana kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) mulai menghirup udara bebas setelah mengantongi Pembebasan Bersyarat (PB)Empat terpidana itu adalah Udju Djuhaeri, Endin Aj Soefihara, Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod.

Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo, mengatakan bahwa Udju dan Endin mulai bebas bersyarat sejak 25 April lalu

BACA JUGA: Dana Hutan Boros untuk Biaya Perjalanan

Sedangkan untuk Hamka Yandhu, memasuki masa pembebasan bersayuat pada 17 Mei lalu
Ada pun Dudhie Makmun Murod mendapat bebas bersyarat 27 April lalu.

"Pembebasan bersyarat itu karena para terpidana sudah menjalani 2/3 masa hukuman," ujar Akbar di Jakarta, Senin (13/6)

BACA JUGA: Baca Pledoi, Politisi PPP Menangis

Akbar pun merinci satu persatu surat keputusan PB untuk keempat terpidana


Udju Djuhaeri yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menjalani hukuman di LP Sukamiskin Bandung, mengantongi SK PB nomor: PAS.2.VIII.1623.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11-2-2011

BACA JUGA: KY Bakal Periksa Antasari Azhar

Mantan Polisi yang sempat menjalani penahanan oleh KPK sejak KPK 10 Februari itu mulai bebas bersyarat pada 25 April lalu.

Selanjutnya Endin Akhmad Jalaludin mengantongi SK PB nomor PAS.2.VIII.1624.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011Politisi PPP yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI dan menjalani masa hukuman di LP Cibinong itu mulai bebas bersyarat juga pada 25 April laluUdju dan Endin divonis oleh Pengadilan Tipikor pada 17 Mei 2010.

Sedangkan Hamka Yandhu mendapatkan PB berdasarkan SK nomor PAS.2.XIII.2806.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 15 Maret 2011Politisi Golkar yang diganjar 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan RTipikor itu mulai menjalani masa PB sejak 17 Mei 2011.

Ada pun Dudhie Makmun Murod mendapatkan PB berdasarkan SK Nomor PAS.2.XIII.2847.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 15 Maret 2011Politisi PDIP itu sebelumnya diganjar dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 17 Mei 2010"Mulai memasuki PB 27 April 2011," ucap Akbar.(ara/gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggilan Kedua Nazar Dikirim ke Alamat Sama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler