BACA JUGA: Penjabat Bupati atau Walikota Dilarang Ikut Pilkada
Empat daerah baru yang lain adalah Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Deiyai (Papua), serta Kabupaten Meranti (Riau).Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli merupakan pemekaran dari Kabupaten Nias
BACA JUGA: Istri Wiliardi Bezuk, Enggan Berkomentar
Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Deiyai merupakan hasil pemekaran Kabupaten Paniai.Dalam laporannya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang menjelaskan, pengesahan Undang-Undang pembentukan daerah otonom tersebut dilakukan setelah melewati proses yang panjang
Dalam kesempatan yang sama, dilantik juga para penjabat (pjs) bupati/walikota di daerah otonom baru tersebut
BACA JUGA: UU Lalu Lintas Tonjolkan Keselamatan Penumpang
Drs.Tolo'aro Hulu ditetapkan sebagai pjs Bupati Nias UtaraDia saat ini masih menduduki kursi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten NiasUntuk Pjs Bupati Nias Barat diisi Faduhusi Daely,Spd, yang juga Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten NiasSedang staf ahli Gubernur Sumut Bidang Pertanahan dan Aset, DrsMartinus Lase,M.SP, ditetapkan sebagai Pjs Walikota Gunungsitoli.Untuk pjs Bupati Saburaijua dijabat Ir.Thobias Uly,M.Si, yang sebelumnya Kadis Pendidikan, pemuda, dan Olahraga Provinsi NTTKursi Pjs Bupati Intan Jaya dijabat Maximus Zonggonau, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PaniaiSementara itu, Kepala Biro Bina Mental dan Spiritual Setda Provinsi Papua, Drs.Blasius Pakage, ditetapkan menjadi Pjs Bupati DeiyaiSedang Pjs Bupati Meranti dijabat Drs.H.Syamsuar,M.Si, yang saat ini masih menjadi Inspektur Wilayah Provinsi Riau. (sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjuangkan Vaksin untuk Negara Berkembang
Redaktur : Tim Redaksi