RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda

Selasa, 26 Mei 2009 – 14:24 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arip Musthopa menilai, pemerintah kembali akan mengooptasi organisasi kepemudaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemudaan.

"Seharusnya, perlindungan pemerintah cukup mengantisipasi dan mengatasi pengaruh lingkungan domestik dan global yang membahayakan mental atau fisik pemuda, jangan masuk ke wilayah yang dirasa akan mengganggu proses kreatifitas kepemudaaan," kata Arip Musthopa, di Jakarta, Selasa (26/5).

Dijelaskan Arip, hal mendasar yang perlu diatasi pemerintah adalah mencegah ancaman lost generation dan demoralisasi, seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, human immunodeficiency virus (HIV)/acquired immunodeficiency syndrome (AIDS); serta pornografi dan pornoaksi.
 
“Yang bersifat ideologi tidak perlu diprotek pemerintah dengan dalih sebagai perlindungan, padahal substansinya membatasi gerak organisasi kepemudaan atau pemuda,” tegas Arip.

Dalam RUU Kepemudaan, lanjut Arip tertera pemerintah dan pemerintah daerah melindungi pemuda dari pengaruh destruktif ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Arip malah menganjurkan pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan pemuda, bukan mengatur dan mengendalikannya melalui kebijakanPelaksanaannya melalui penyediaan dan penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan yang terlepas dari kemandiriannya menyelenggarakan kegiatan kepemudaan.

“Kampus hendaknya juga memberi peluang kepada organisasi kemahasiswaan ekstra kampus untuk beraktivitas di dalam kampus sebagai bagian civitas akademika

BACA JUGA: Mendagri Resmikan Tujuh Daerah Otonom Baru

Tidak cuma sekretariatnya di dalam kampus
Sayangnya, hingga sekarang di banyak kampus organisasi kemahasiswaan ekstra kampus tidak dibolehkan beraktivitas di dalam kampus,” ujarnya.

Jika organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dibolehkan beraktivitas di dalam kampus maka RUU Kepemudaan merupakan antitesa Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK)

BACA JUGA: Penjabat Bupati atau Walikota Dilarang Ikut Pilkada

Pemberlakuan kebijakan Pemerintah tersebut mengubah format organisasi kemahasiswaan yang melarang mahasiswa berpolitik, imbuhnya.

Arip juga menyoroti rentang usia pemuda 18-35 tahun dalam RUU dibanding 15-24 tahun yang direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pengaturan rentang usia berdimensi kepemimpinan dan kaderisasi di tengah pewacanaan peran mahasiswa dan pemuda beserta organisasinya

BACA JUGA: Istri Wiliardi Bezuk, Enggan Berkomentar

“Usia pemuda lebih baik tidak terlalu lama,” ujarnya.

Alasannya, status di organisasi kepemudaan di Indonesia sering dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan yang menyebabkan kalangan tertentu betah berlama-lama di KNPI dan OKP tertentu lainnya“Yang akhirnya mereduksi potensi kemanusiaanya sendiri,” ujar Arip.

Sebaiknya periode transisi antara anak-anak dan dewasa adalah 15 tahun yang terhitung berdasarkan masa studi sejak tamat sekolah menengah atas hingga tamat kuliah sarjana, magister, dan doktor“Kalau dimulai pada usia 18 tahun maka maksimal di usia 33 tahunKalau masa studi dipersingkat, bisa jatuh di 30 tahunSpirit kami, makin muda makin baik.”

KNPI sebagai wadah berhimpun OKP juga disorotiArip berharap, pembahasan RUU Kepemudaan sebagai momentum untuk menertibkan KNPI sebagai wadah berhimpun OKP-OKP“Kami termasuk yang sangat gerah dengan keberadaan KNPI dan posturnya sekarang,” katanya, seraya mengomentari Kongres XII Pemuda/KNPI tahun 2008 di Jakarta maupun di Denpasar.

Ia mempertanyakan apakah wadah berhimpun yang dimaksud dalam RUU Kepemudaan mengakui wadah berhimpun yang lama atau membentuk wadah berhimpun yang baruPB HMI berharap, RUU Kepemudaan bersemangat untuk membenahi KNPI jika mengakuinya sebagai wadah berhimpun yang lama atau menyebut kriteria organisasi mahasiswa dan pemuda yang layak berhimpun dalam sebuah wadah yang baru.

Kriteria tersebut, menurut Arip, dianggap penting mengingat KNPI sekarang juga menjadi wadah berhimpun OKP berskala lokal dengan periodeisasi kepengurusan lengkap yang tidak teraturSeharusnya, OKP yang berhimpun di wadah KNPI hanya memenuhi syarat memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah provinsi atau sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah kabupaten/kota di provinsi serta memiliki periodeisasi kepengurusan lengkap yang teratur.
 
“KNPI semakin lama semakin tidak ideal,” ujarnya“Keadaan tersebut harus ditertibkan melalui UU KepemudaanKalau mengharapkan internal KNPI sendiri, susahMereka (masing-masing OKP) mempunyai kekuatan memaksaSebagian (pengurus lengkap) adalah preman-preman terselubungMengajak (mereka) berdebat secara rasional juga susah kecuali kami ikut-ikutan menjadi premanAdu kuat.”
 
Mengenai sumber pendanaan pembangunan kepemudaan, selain tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan masyarakat juga didanai corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan terbatas (PT) yang listed di pasar bursa efek atau go public“Dengan memasukkan komponen aktivitas mahasiswa dan pemuda dalam CSR-nyaDiwajibkan mengalokasikannya,” katanya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Lalu Lintas Tonjolkan Keselamatan Penumpang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler