jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menegaskan tidak ada Undang-undang (UU) yang melarang pelaksanaan gelar perkara dilakukan secara terbuka di depan publik.
Ini disampaikannya menyikapi perintah Presiden Joko Widodo terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian, agar melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok.
BACA JUGA: Komnas HAM Diminta Investigasi Kericuhan Aksi 4 November
"Begini lho, ini bukan masalah pro kontra, ini masalah hak eksepsional dari presiden dalam rangka proses transparansi penegakan hukum," kata Junimart di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/11).
Politikus PDIP ini menduga keputusan ini ditempuh Presiden Jokowi, karena tidak ingin ada lagi isu-isu yang tidak benar dan menyimpang dalam proses penegakan hukum terhadap kasus yang menjadi perhatian nasional.
"Maka presiden dalam kerangka eksepsional mengeluarkan perintah itu kepada kapolri. Secara hukum tidak melarang kok, mana undang-undang yang melarang? Gak ada UU melarang itu," tegasnya.
BACA JUGA: Buni Yani Dulu Pendukung Ahok, Tapi....
Di sisi lain, masalah ini menurutnya, sudah bersifat massal, melibatkan orang banyak.
Kecuali hanya perorangan antara si A dengan B, maka harus dipertimbangkan lagi menggelar perkara secara terbuka.
BACA JUGA: Gelar Perkara Dilakukan Terbuka, Jokowi: Menghindari Syak Wasangka
"Karena sifatnya sudah nasional, apa salahnya transparansi dilakukan. Justru kita apresiasi presiden berani mengambil transparansi dalam rangka proses penegakan hukum," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibunda Sanusi Tutup Usia, Sidang Suap Reklamasi Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi