jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansus Angket KPK tidak setuju jika pemanggilan kepada pimpinan KPK harus dilakukan secara paksa.
“Saya tidak setuju dengan upaya paksa,” kata anggota pansus Junimart Girsang di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10).
BACA JUGA: Pansus Angket KPK Hargai Keputusan Presiden Jokowi
Menurut dia, pansus memang akan melakukan pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK dalam waktu dekat. “Saya kira minggu ini akan dilayangkan,” ujarnya.
Nah, dia menuturkan, di negara hukum semua harus paham hukum. Tidak perlu bersikap berlebihan sehingga menimbulkan pro dan kontra.
BACA JUGA: Pansus Jalan Terus meski PAN Hengkang
Karena itu, kata Junimart, tidak perlu dilakukan pemanggilan paksa jika pimpinan KPK enggan hadir di Pansus. Pimpinan KPK cukup diundang saja.
“Datang tidak datang jadi urusan KPK sendiri. Yang jelas kami sudah kasih waktu dan tempat kepada KPK,” ungkap politikus PDI Perjuangan ini.
BACA JUGA: Pansus Bakal Gunakan Upaya Hukum untuk Hadirkan KPK
Di sisi lain, Junimart juga belum bisa memprediksi kapan rekomendasi pansus akan dikeluarkan. Yang jelas, kata dia, tahun ini rekomendasi itu sudah selesai. “Saya tidak bisa mengatakan bulan ini karena saya bukan pimpinan. Yang pasti tahun ini,” jelasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Pansus Angket KPK Bukan demi Lindungi Setnov
Redaktur & Reporter : Boy