jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) bukan untuk melindungi Setya Novanto dari jerat kasus e-KTP. Buktinya, Pansus Angket KPK dalam rapat-rapatnya tak pernah membahas soal e-KTP.
"Kalau angket ini melindungi Setya Novanto, dilihatnya dari mana? Ada tidak dalam agenda pansus yang setiap kali pembahasan itu menyebutkan soal kasus e-KTP?” kata Risa di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/10).
BACA JUGA: Setya Novanto Keluar RS, Pleno Golkar jadi Tidak Jelas
Legislator PDI Perjuangan itu juga menepis anggapan yang menyebut Pansus Angket KPK memasok dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kepentingan Setnov -panggilan beken Novanto- dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Itu bisa didapat dari mana saja, bukan hanya dari pansus," tegas mantan wakil ketua Pansus Angket KPK itu.
BACA JUGA: Tak Fair Jika Pansus Susun Rekomendasi Tanpa Konfirmasi KPK
Risa juga tidak sepakat jika KPK nanti mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setnov setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan ketua umum Golkar itu. Menurut Risa, seharusnya KPK sedari awal mengenakan pasal berlapis.
"Tapi, kalau keluar sprindik baru ya nanti kita lihatlah bagaimana proses penyelidikan di KPK," katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: GMPG: Kemenangan Setya Novanto Bikin Citra Golkar Hancur
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ceroboh atau Ada Power Tertentu?
Redaktur & Reporter : Boy