JAKARTA - Belum reda guncangan kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA) di Banyuasin, Sumatera Selatan yang membelit sejumlah anggota DPR-RIKamis (24/7), Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed dan Wakil Bupati Rachman Hasan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap.
Sekitar 28 anggota DPRD Banyuasin periode 2003-2008 diduga telah menerima uang suap kisaran Rp230 juta hingga Rp250 juta yang diduga dari bupati dan wakil bupati ketika masa pencalonan pada 2003 lalu
BACA JUGA: Mendagri Lebih Percayai KPU Kaltim
Selain itu, diantaranya ada juga 3 anggota dewan diduga menerima suap berupa mobilSekitar pukul 15.00 Wib, Kamis (24/7), Sugeng SE, anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PNI Marhainisme, dan HM Rasyid, mantan anggota DPRD dari Fraksi PDI, mendatangi KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
BACA JUGA: Urip Juga Peras Glenn Yusuf
Keduanya memberikan keterangan kepada KPK atas laporan M Basri Naim SH, ketua LSM Gapkumsii (gerakan pembina moral hukum dan demokrasi Indonesia), yang telah melaporkan kasus dugaan suap tersebut dalam beberapa kali sejak 2005 silam, terakhir Basri memberikan laporan kepada KPK pada 2 minggu lalu.Ketika mendatangi KPK, Basri bersama Sugeng dan HM Rasyid membawa sejumlah bukti yang diserahkan kepada KPK
BACA JUGA: SKB Baru untuk Sektor Bisnis
Surat itu tertanggal 21 Juli 2003.Petikan isi surat itu ialah, surat pernyataan, kami yang bertandatangan di bawah ini, pertama nama Ir H Amiruddin Inoed (calon bupati Banyuasin), alamat Jl Merdeka No 01 Lingkungan IV RT 15/07 Kelurahan Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III, BanyuasinKedua, nama Drs A Rachman Hasan (calon wakil bupati Banyuasin), alamat Jl Veteran No 25 Padang, Sumatera Barat.
Sehubungan dengan pencalonan kami sebagai bupati dan wakil bupati Banyuasin masa jabatan 2003-2008, dengan ini kami bersepakat kepada para anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang memilih kami untuk menjadi bupati dan wakil bupati untuk masa jabatan 2003-2008, bahwa kami berjanji untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran kepada anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang memilih kami dalam waktu 15 hari setelah terpilihnya kami sebagai bupati dan wakil bupati Banyuasin.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat walafiat tanpa ada paksaan dari pihak manapunPangkalan Balai, 21 Juli 2008, yang membuat pernyataan calon bupati Banyuasin Amiruddin Inoed, dan calon wakil bupati Banyuasin A Rachman Hasan.
”Kami mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa bupati dan wakil bupati Banyuasin sesuai isi surat pernyataan iniBukti ini sudah sangat jelas,” papar Basri kepada pers di gedung KPK disela-sela pemberian keterangan oleh anggota DPRD Banyuasin atas nama Sugeng dan mantan anggota DPRD HM Rasyid.
Selain bukti surat pernyataan tersebut, lanjut pria asal Banyuasin, yang beralamat di Jl Jend Sudirman Kav 7-8 Jakarta itu, adalagi bukti berupa kwitansi masing-masing sebesar Rp50 juta sebagai sisa penyuapan pertama”Dugaan suap itu dilakukan secara bertahapJadi Rp50 juta itu untuk melunasi sisa yang belum dibayar dengan perjanjian setelah calon pasangan memenangkan pemilihanItulah gunanya dibuat surat pernyataan oleh kandidat bupati dan wakil bupati itu,” paparnya.
Diduga, lanjut Basri, akibat adanya dugaan suap itu, APBD Banyuasin pada 2003-2007 mengalami kebocoran sekitar Rp94 miliar, juga keuangan pada pembangunan-pembangunan di Banyuasin.
”Dalam upaya penegakan hukum ini, kami minta KPK segera mengusut kasus ini hingga tuntas,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sugeng dan HM Rasyid belum bisa dimintai keterangan karena masih memberikan keterangan kepada KPKHanya saja, Basri menegaskan bahwa kehadiran kedua anggota DPRD asal Banyuasin itu untuk memberikan penjelasan tambahan kepada KPK atas laporan yang dibuatnya dalam beberapa tahap.
”Kan KPK minta saya menghadirkan saksi dari anggota dewanDan hari ini (Kamis, 24/7) saya membawa pak Sugeng dan pak RasyidSaya hargai, mereka datang dengan kesadaran sendiri untuk memberikan penjelasan kepada KPK,” papar Basri, yang menegaskan bahwa pelaporan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin yang kembali memenangkan Amiruddin Inoed untuk periode 2008-2013, yang rencananya akan dilantik pada 14 Agustus 2008 nanti.
Selain itu, lanjut Basri, pada 31 Juli 2008 nanti, pihaknya dari LSM Gapkumsii juga akan menggelar class action kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”Class action itu terkait laporan kebocoran APBD Banyuasin yang sudah kami laporkan, namun belum ditindaklanjuti, apalagi ada kesan pilih tebang oleh KPK dalam kasus iniLaporan pertama sudah kami sampaikan 2005 lalu,” pungkasnyaDalam pelaporan kasus tersebut, Basri didampingi tiga pengacara, yakni Prof Dr Abdoel Aziz R SH LMD, Irwan Pohan SH, dan LT Hendrawanto SH.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Membangkang, Mendagri Cemas
Redaktur : Tim Redaksi