Jurnalis Pengungkap Genosida Rohingya Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 04 September 2018 – 23:14 WIB
Wa Lone (kiri) dan Kyaw Soe Oo. Foto: Reuters

jpnn.com, YANGON - Chit Suu Win cemas. Sebentar-sebentar dia beranjak dari bangku panjang di teras Pengadilan Distrik Utara Yangon. Putri kecilnya hanya bisa memandangi sang ibu. Sementara itu, kerabat Chit Suu Win berusaha menenangkan perempuan berperawakan mungil tersebut. Tapi, istri Kyaw Soe Oo itu tetap gundah.

Senin (3/9) adalah hari yang dinantikan Chit Suu Win. Sebab, sang suami menghadapi sidang vonis. Sejak beberapa hari sebelumnya, ibu satu anak tersebut tak bisa tidur. Dia berharap Kyaw Soe Oo bebas. Tapi, jika mengingat lagi bahwa yang dihadapi suaminya adalah junta militer, hatinya mencelos.

BACA JUGA: Hiii, Kapal Hantu Berbendera Indonesia Berlayar di Myanmar

Ketakutan Chit Suu Win terbukti. Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada suami­nya. "Terdakwa telah melanggar Undang-Undang Rahasia Negara pasal 31 C," kata hakim Ye Lwin, hakim ketua pengadilan, sebagaimana dilansir Reuters. Atas kesalahan itu, Kyaw Soe Oo diganjar hukuman tujuh tahun penjara.

Bukan hanya Kyaw Soe Oo yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kemarin pengadilan juga menjatuhkan vonis dan hukuman yang sama kepada Wa Lone. Dua warga Myanmar yang tercatat sebagai jurnalis Reuters tersebut dianggap melanggar UU tentang rahasia negara.

BACA JUGA: Merekayasa Sejarah Rohingya demi Benarkan Genosida

Keduanya ditangkap aparat pada Desember tahun lalu. Ketika itu mereka tengah menginvestigasi pembunuhan 10 warga Rohingya oleh tentara di Desa In Dinn. Informasi yang mereka kumpulkan menjadi salah satu bukti kuat genosida terhadap populasi Rohingya di Negara Bagian Rakhine oleh militer Myanmar.

Kemarin Ye Lwin membacakan vonis di hadapan sekitar 80 pengunjung sidang. Seharusnya, putusan itu dibacakan pekan lalu. Namun, saat itu Ye Lwin sakit. Maka, pembacaan vonis ditunda.

BACA JUGA: Militer Myanmar Masukkan Hoaks ke Buku Sejarah Rohingya

Mendengar vonis yang sebenarnya sudah diantisipasinya tersebut, Chit Suu Win langsung lemas. Dia menangis sejadinya. Namun, dua pria yang baru saja dijatuhi hukuman itu tetap tegar.

Wa Lone terus mengacungkan dua jempol, gestur khas yang selalu ditunjukkannya setiap menghadiri sidang. Sementara itu, Kyaw Soe Oo terus tersenyum sambil mengangkat kedua tangannya yang terborgol.

"Pemerintah boleh saja menjebloskan kami ke penjara. Tapi, jangan tutup mata dan telinga rakyat," ujar Kyaw Soe Oo setelah pembacaan vonis kemarin.

Di bawah pengawalan ketat petugas, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menuju mobil tahanan. Dari pengadilan, mereka dibawa kembali ke penjara. Kali ini bukan sebagai tahanan, melainkan narapidana. Kerusuhan kecil sempat terjadi saat mobil tahanan melewati simpatisan dua jurnalis tersebut.

Belasan orang nekat menghadang mobil yang ditumpangi Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Mereka memprotes vonis yang diklaim tak demokratis itu. Berbagai organisasi HAM menyebut demokrasi telah mati di Myanmar. Kebebasan pers juga diberangus.

"Hari yang menyedihkan bagi Myanmar, Wa Lone, Kyaw Soe Oo, dan media," ujar Pemimpin Redaksi Reuters Stephen J. Adler.

Dubes Inggris untuk Myanmar Dan Chugg juga mengecam vonis tersebut. Kemarin dia datang ke pengadilan sebagai utusan Uni Eropa (UE). Setelah sidang, dia menyerukan pembebasan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo.

"Ini adalah pukulan berat bagi hukum di Myanmar," ungkapnya sebagaimana dikutip Associated Press.

Sebagian besar hadirin dalam sidang kemarin adalah aktivis HAM dan diplomat negara-negara asing. Hampir semua berpendapat bahwa Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dicurangi. Apalagi, junta militer memakai aturan era kolonial untuk menjerat mereka.

"Ini adalah keputusan bermuatan politik," ujar Direktur Respons Krisis Amnesty International Tirana Hassan kepada Al Jazeera. (bil/c22/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisioner HAM PBB Minta Aung San Suu Kyi Lengser


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler