Juru Bicara KPK Santai Tanggapi Laporan Namanya ke Polda Metro Jaya

Kamis, 29 Agustus 2019 – 17:47 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah santai menanggapi adanya laporan terkait namanya dengan sangkaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Febri menilai laporan itu muncul karena pihaknya sedang mengawal jalannya proses seleksi calon pimpinan (capim) periode 2019-2023.

BACA JUGA: MAKI Tuding Wadah Pegawai KPK Khawatir Jagoannya Tersingkir

“Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kami semua. Jadi kami akan tetap berjalan,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).

Febri mengaku belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait pelaporan tersebut. Meski begitu dia meyakini Polri sebagai lembaga penegak hukum bakal menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

BACA JUGA: Temui Tuan Guru Bajang, Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat

“Jadi silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut, tetapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan,” katanya.

BACA JUGA: Uji Publik Seleksi Capim KPK: Tinggal 6 dari 20 Calon

BACA JUGA: KPK Pastikan Capim 2019-2023 yang Satu Ini Melakukan Pelanggaran Berat

Febri menegaskan catatan hitam beberapa nama dari 20 capim yang lolos tahap profil asesmen didukung fakta dan mengandung nilai kebenaran. Bahkan, dia mengklaim, catatan kelam sejumlah nama kandidat pimpinan lembaga antirasuah itu telah diserahkan ke panitia seleksi.

“KPK sudah menyampaikan secara lisan di depan pansel bahwa kami mengundang pansel untuk bisa melihat data-data yang ada,” tegasnya.

Seperti diberitakan, seorang pemuda mengatasnamakan dari Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta melaporkan Febri, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo ke Polda Metro Jaya. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.

Laporan terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Publik Seleksi Capim KPK: Tinggal 6 dari 20 Calon


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler