Juru Parkir Meter Bantah Terima Gaji Dua Kali UMP

Jumat, 06 Februari 2015 – 16:20 WIB
ilustrasi jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Klaim Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang gaji dua kali Upah Minimum Provinsi pada juru parkir mendapat bantahan. Beberapa juru parkir mengaku belum menerima nominal itu.

Choirul, salah satu juru parkir mengaku masih menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Choirul menceritakan sistem pembayaran dengan gaji sudah berlangsung selama empat bulan.

BACA JUGA: Desak Ahok Batalkan Kenaikan Gaji PNS DKI

"Masih uji coba, jadi (masih terima gaji) Rp 2,5 juta. Kalau dulu sistem setoran ke Pemda," kata Choirul saat ditemui di Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (6/2).

Hal senada disampaikan oleh juru parkir lain yang enggan disebutkan namanya. Dia mengaku masih menerima gaji Rp 2,5 juta. "Bohong itu (dua kali UMP)," tegasnya.‎

BACA JUGA: Ahok Setuju PBB Dihapus, tapi Ada Syaratnya

Sebelumnya, Ahok menyatakan juru parkir sudah mendapatkan gaji yang besarannya dua kali UMP. Karena itu, Ahok mengingatkan agar para juru parkir tidak meminta tip lagi kepada para pengguna kendaraan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ribuan Tenaga Kontrak Pemkot Bekasi Terancam jadi Pengangguran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Ide Ahok Cegah Permintaan Donasi ke Konsumen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler