jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan bahwa dua juru parkir di Blok M Square, Jakarta Selatan telah dipecat.
Hal itu lantaran mereka diketahui melakukan pemungutan tarif dua kali kepada pemilik kendaraan yang parkir.
BACA JUGA: 1 Penganiaya Juru Parkir Minimarket di Sukabumi Diringkus Polisi, 2 Lainnya Masih Diburu
“Langsung dilakukan pemecatan oleh operator parkir, terdapat dua jukir yang diberhentikan,” ucap Syafrin saat dihubungi, Jumat (7/7).
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga disebut telah berkoordinasi dengan jajaran Polres Jakarta Selatan untuk menertibkan preman.
BACA JUGA: Seorang Juru Parkir Tewas Dianiaya 3 Pria Ini, Mereka Ternyata
Koordinasi itu dilakukan untuk meminimalisir pungutan parkir secara liar atau ilegal terutama di wilayah Jakarta Selatan.
“Kemarin telah dilakukan penangkapan dua orang preman Melawai yang memungut parkir secara liar dan saat ini sedang ditangani oleh anggota Polres Jaksel,” kata dia.
BACA JUGA: Kowarteg Bersama Juru Parkir di DKI Sepakat Mendukung Ganjar
Menghindari pemungutan parkir liar kembali terjadi di wilayah Blok M Square, Dishub DKI Jakarta telah menempatkan petugas unit pengelola (UP) parkir.
“Kami juga terus melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas UP Perparkiran di Kantor Posko Blok M Square,” tuturnya.
Sebelumnya, biaya parkir di kawasan Blok M Square viral di media sosial. Biaya parkir di area Blok M Square itu dipertanyakan lantaran ada pengunjung yang harus membayar dua kali. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Ribut dengan Juru Parkir Liar, Wagub DKI Beri Peringatan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi