jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Erman Umar yang menjadi pengacara bagi Bripka Ricky Rizal menyatakan kliennya memutuskan mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Erman, pengakuan baru Bripka Ricky bertentangan dengan skenario buatan Ferdy Sambo tentang Brigadir J tewas dalam baku tembak.
BACA JUGA: Komentar Anam soal Bripka Ricky Rizal Berbalik Arah, Ferdy Sambo Siap-Siap Saja
"RR (Ricky Rizal, red) sudah mengubah BAP, tidak mengikuti skenario tembak-menembak lagi, sekitar empat hari yang lalu," kata Erman saat dikonfirmasi, Senin (12/9).
Pendiri firma hukum Erman Umar & Partners itu mengatakan Bripka Ricky telah menyampaikan keterangan apa adanya dalam BAP sejak tiga minggu lalu.
BACA JUGA: Jika Ini Terjadi, Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Perlindungan LPSK
Namun, pengakuan tersangka pembunuh Brigadir J itu baru terungkap ke publik setelah Erman Umar menjadi pengacaranya.
"Sudah hampir tiga minggu dia sudah berbicara apa adanya di BAP. Sekarang baru terungkap di publik karena hasil penjelasan saya di pers," ujar Erman.
BACA JUGA: Bripka Ricky Mendadak Berbalik dan Serang Ferdy Sambo, Begini Analisis Pakar Hukum
Bripka Ricky merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Semula, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menuruti semua skenario atasannya tentang Brigadir J mati dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Tersangka pertama dalam kasus itu ialah Bharada Richard. Adapun Bripka Ricky menjadi tersangka kedua.
Jerat untuk kedua tersangka itu sama, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo yang pernah menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri diduga ikut menghabisi Brigadir J dalam peristiwa berdarah di rumahnya pada 8 Juli 2022. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama