jpnn.com, JAKARTA - Polresta Pontianak akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penganiayaan yang dialami salah seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) bernama Audrey (14).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, total ada tiga orang terlapor yang dijadikan tersangka. “Ketiganya adalah F (Fazila), TPP (Tiara Permata Putri), dan NNA (Nabila Nurul Anisa),” kata Dedi, Rabu (10/4) malam.
BACA JUGA: Kasus Audrey, Ini Perintah Jokowi untuk Kapolri
Ketiga pelaku berstatus pelajar sekolah menengah akhir (SMA) di Pontianak. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik reskrim dari Polresta Pontianak melakukan pemeriksaan mendalam.
(Bacalah: Detik – detik Rambut Siswi SMP itu Ditarik, Lantas…)
BACA JUGA: Betapa Geramnya Menteri Yohana Mendengar Kasus Audrey
Dedi menambahkan, ketiga tersangka itu hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. Dia memastikan, ketiga pelaku belum ditahan.
“Belum dilakukan penahanan karena masih menunggu pertimbangan penyidik,” imbuh Dedi. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Cita Citata Minta Pelaku Penganiayaan Audrey Dihukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Deddy Corbuzier: 12 Lawan 1 mah Sampah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan