K Menjemput Perempuan di Indramayu, Jalan-Jalan Hingga Tangerang, Masuk Rumah, 5 Kali, Sontoloyo!

Minggu, 13 Juni 2021 – 13:43 WIB
K (18), pemerkosa perempuan berinisial SKN (18), saat diamankan di Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/6). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis menangkap seorang pemuda inisial K (18) yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap perempuan, SKN (18).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa peristiwa keji itu terjadi pada 19 Mei 2021 di rumah pelaku, salah satu perumahan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Hingga Berujung Pembunuhan Vito, Ada Hubungan dengan Kasus Pemerkosaan?

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di wilayah Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Selanjutnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan.

Korban pun akhirnya diajak bermain ke rumah pelaku di Tangerang.

BACA JUGA: Coba Gunakan 5 Cara Ini Agar Pria Tahan Lebih Lama Saat Di Ranjang, Ada soal Teknik Meremas

"Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6).

Saat menjalani pemeriksaan, kepada polisi pelaku mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan keji terhadap korban terhitung dalam rentang waktu 19 Mei-5 Juni 2021.

BACA JUGA: Manfaat Minum Rebusan Serai Dicampur Air Lemon Tiap Malam, Dahsyat

Pada akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ayahnya. Selanjutnya ayah korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Pasar Kemis. 

Pelaku ditangkap di rumahnya pada 9 Juni 2021 lalu.

"Tersangka K dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler