KA Alias Emo Tertangkap Lagi, Rekam Jejaknya, Aduh, Semoga Kapok

Senin, 21 Juni 2021 – 09:37 WIB
Residivis tujuh kali kasus pencurian kembali berulah dan berhasil diringkus Polda Babel. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)

jpnn.com, PANGKALPINANG - KA alias Emo (32) tertangkap oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Menurut Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes A Maladi, Emo merupakan seorang residivis yang sudah tujuh kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan alias curat.

BACA JUGA: Brimob Bersenjata Dikerahkan ke Kawasan Tangga Buntung, Irwan Darmawan Cs Tertangkap

"Pelaku berinisial KA alias Emo ditangkap saat berada di kontrakan yang beralamat di Jalan Mandala Kelurahan Melintang, Kota Pangkalpinang karena mengulangi perbuatannya," kata Kombes Maladi, Minggu.

Emo diringkus oleh Tim Operasional Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-414/4/2021/SPKT/RESKRIMUM/Polda Babel tertanggal 27 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Dalam Sehari, 13 Warga Indramayu yang Positif COVID-19 Meninggal Dunia

"Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan sudah tujuh kali keluar masuk penjara," ucap Maladi.

Penangkapan Emo berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim 1 Operasional Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel.

BACA JUGA: Ada Informasi Penting, Intel Kodim Langsung Bergerak, Hasilnya Memuaskan

Tim memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang laki-laki yang merupakan residivis kasus curat.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang diketahui tinggal di kontrakan di Jalan Mandala, Kelurahan Melintang.

Setelah memastikan keberadaan Emo, tim bergerak ke kontrakan tersebut dan menangkapnya.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, Emo telah mencuri satu unit telepon genggam seorang warga di Desa Kace, Mendo Barat dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tempat lain di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Dari tangan Emo, tim menyita barang bukti berupa delapan unit telepon genggam berbagai merek, satu unit laptop dan satu unit alat penanak nasi.

"Saat ini pelaku masih meringkuk di sel tahanan Mapolda Babel untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Maladi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler