jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR Prima MB Nuwa merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/4) pukul 15.15.
Ia diperiksa sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tersangka anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
BACA JUGA: KPK Ubrak-abrik Harta Bupati Subang
Usai diperiksa, Prima membantah dicecar soal dana aspirasi anggota Komisi V DPR. "Tidak ada (ditanya itu)," ujar Prima kepada wartawan.
Dia mengatakan, penyidik hanya menanyakan soal tugas pokok dan fungsinya saja sebagai kabag sekretariat Komisi V DPR.
BACA JUGA: Sudahlah Bu Rini, Cukuplah Sampai di Sini
"Tupoksi saya saja yang ditanya," jelasnya. Menurut dia, sebagai kabag tugasnya hanya melayani kegiatan komisi untuk rapat-rapat dan administrasi saja. "Cuma itu saja," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ckckc..Ada yang Ngaku bisa Amankan Kasus di KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Diadukan ke MKD, Elite Demokrat Ikut Penasaran
Redaktur : Tim Redaksi