Kabaintelkam Polri Anggap Susno Tak Bersalah

Divpropam Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Jumat, 15 Januari 2010 – 15:56 WIB
JAKARTA — Susno Duadji untuk sementara bisa bernapas lega sekalipun kesaksiannya pada persidangan Antasari Azhar sempat dipersoalkan Mabes PolriTim Klarifikasi yang diketuai Kabaintelkam Polri Irjen (pol) Saleh Saaf menilai Susno tidak bersalah

BACA JUGA: Pansus Harus Ungkap Tertipunya KSSK

Sementara tim lain yang dipimpin Kadivpropam Irjen (Pol) oegroseno masih memperpanjang kasus Susno.

Menurut Saleh Saaf, kehadiran mantan Kabareskrim Polri itu sebagai saksi meringankan (a de charge) bagi Antasari Azhar bukan merupakan suatu pelanggaran
"Pak susno sudah tidak ada masalah lagi," ujar Saleh Saaf, di Mabes Polri, Jumat (15/1).

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya juga telah memintai keterangan Susno Duaji sejak tiga hari lalu

BACA JUGA: Patrialis Jamin Anggodo Tak Diistimewakan

Dari proses itu, semua aspek yang menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan Susno, tak terbukti
"Kalo tidak ada bukti awal, tidak harus diteruskan

BACA JUGA: KPK Periksa Bibit dan Chandra

Jadi tidak ada proses lagi buat pak Susno," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, tak ditemukan adanya pelanggaran seperti yang disangkakan sebelumnyaKarenanya tim klarifikasi tak mempermasalahkan kedatangan Susno ke sidang antasari meskipun sebelumnya dinilai melanggar karena tanpa restu Kapolri dan meninggalkan jam dinas"Pak Susno, berangkat ke sana dalam
kaitan sebagai orang yg diundang untuk hadir dalam keterangan saksi di pengadilan,’’ tambahnya.

Demikian juga materi yang disampaikannya dalam siding dinilai tak merugikan Polri"Orang saksi meringankan toh juga gak ada masalahBuktinya kan gak menguntungkan Antasari," ujarnya.

Saleh menambahkan, tim yang dipimpinnya ini merupakan tim terpisah dari tim Polri lainnya yang beranggotakan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam),
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan KadivbinkumTim tersebut juga menangani kasus Susno.

"Sekarang kan gini, tim yang pertama itu adalah tim setelah klarifikasiKalo tim klarifikasi menyatakan tidak ada maslah, seharusnya tim pertama tidak akan bekerja," tandas Saleh.

Namun demikian, komentar berbeda disampaikan Kadivpropam Irjen (pol) OegrosenoMenurutnya, kasus Susno Duaji tak berhenti di siniSebab, indikasi pelanggarannya tetap ditangani"Pokoknya kita ajukan disiplin dan kode etik," oegroseno usai shalat Jumat di Mabes Polri.

Dikatakannya, saat ini sejumlah saksi telah diperiksa untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut.  "Sudah  banyak, lebih dari lima," sebutnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2014, Semua Tanah Bersertifikat


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler