Sebelum menjadikan Anggodo sebagai tersangka, penyelidik KPK juga harus memeriksa tiga atasannya sendiri Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah serta Deputi Penindakan Ade Rahardja
BACA JUGA: 2014, Semua Tanah Bersertifikat
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (15/1), langkah ini harus dilakukan karena ketiganya sempat disebut-disebut dalam rekaman"Selain menghambat penyidikan, AW (Anggodo Widjojo) juga kita sangkakan mencoba menyuap
BACA JUGA: Ratusan Milyar Bansos APBD Dikorupsi
Karena ketiganya (Bibit, chandra dan Ade Rahardja) disebut dalam rekaman, makanya kita periksa juga," ungkap JohanApakah dalam tahap penyidikan ketiganya juga akan diperiksa? Johan mengaku tak tahu persis
BACA JUGA: Operator dan Sumber Dana Teridentifikasi KPK
"Sebab itu sepenuhnya kewenangan penyidik," kilahnyaSeperti diketahui, sejak kemarin KPK telah menetapkan ANggodo sebagai tersangkaAdik buronan KPK Anggoro Widjojo itu langsung ditahan dan dititipkan di Rutan LP Cipinang
Anggodo disangka telah berupaya menghambat, menghalangi dan berusaha menghentikan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, dengan tersangka kakaknya sendiri, Anggoro WidjojoPengusaha Surabaya ini dijerat dengan pasal 15 dan 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 53 (mencoba melakukan kejahatan) dan 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Aliran Surga Adn Ditangkap
Redaktur : Antoni