KPK Periksa Bibit dan Chandra

Sebelum Penetapan Anggodo Sebagai Tersangka

Jumat, 15 Januari 2010 – 15:05 WIB
Foto : JPNN
JAKARTA - Penetapan tersangka yang berujung pada penahanan Anggodo Widjojo ternyata melalui proses hukum yang cukup panjangTak hanya memeriksa Ary Muladi selaku pelapor dan Edy Soemarsono sebagai saksi, KPK juga menganalisa hasil rekaman yang sempat diperdengarkan pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2009 silam.
 
Sebelum menjadikan Anggodo sebagai tersangka, penyelidik KPK juga harus memeriksa tiga atasannya sendiri Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah serta Deputi Penindakan Ade Rahardja

BACA JUGA: 2014, Semua Tanah Bersertifikat

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (15/1), langkah ini harus dilakukan karena ketiganya sempat disebut-disebut dalam rekaman


"Selain menghambat penyidikan, AW (Anggodo Widjojo) juga kita sangkakan mencoba menyuap

BACA JUGA: Ratusan Milyar Bansos APBD Dikorupsi

Karena ketiganya (Bibit, chandra dan Ade Rahardja) disebut dalam rekaman, makanya kita periksa juga," ungkap Johan


Apakah dalam tahap penyidikan ketiganya juga akan diperiksa? Johan mengaku tak tahu persis

BACA JUGA: Operator dan Sumber Dana Teridentifikasi KPK

"Sebab itu sepenuhnya kewenangan penyidik," kilahnya

Seperti diketahui, sejak kemarin KPK telah menetapkan ANggodo sebagai tersangkaAdik buronan KPK Anggoro Widjojo itu langsung ditahan dan dititipkan di Rutan LP Cipinang

Anggodo disangka telah berupaya menghambat, menghalangi dan berusaha menghentikan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, dengan tersangka kakaknya sendiri, Anggoro WidjojoPengusaha Surabaya ini dijerat dengan pasal 15 dan 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 53 (mencoba melakukan kejahatan) dan 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Aliran Surga Adn Ditangkap


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler