Kaban Berdalih Lanjutkan Kebijakan

Senin, 20 Oktober 2008 – 16:19 WIB
JAKARTA- Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengatakan dia hanya menjalankan kebijakan menteri sebelumnya dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sistem yang dibuat untuk mengawasi aksi pembalakan liar (illegal loging) dan kebakaran hutan itu, menurut Kaban, telah ada sejak tahun 1986

BACA JUGA: Anggaran Raskin Bakal Naik Rp13 T

"Kalau kata KPK ada penyimpangan ya diusut aja.
Kita serahkan semua ke KPK, mereka yang berwenang
Menurut saya (SKRT) itu urgen," sebut Kaban selepas diperiksa hampir 5 jam sejak pukul 10.00 WIB, Senin (20/10).

Karena urgen itulah, lanjut Kaban, pemerintah telah menyusun masterplan kehutanan yang harus selesai tahun 2010, SKRT sendiri masuk di dalamnya

BACA JUGA: Kaban Tegaskan Tak Terima Duit TAA

Namun dengan adanya otonomi daerah tahun 1999, yang berujung pada pembentukan daerah otonom baru,  SKRT pun berubah dab tersendat pelaksanaanya
Kaban menambahkan, SKRT dipilih karena dinilai aman sebab berupa komunikasi satu arah

BACA JUGA: FPKS Juga Akui Terima Suap

"Alat kontrol langsung kita nggak punyaHeli juga nggak punya, jadi pengadaan SKRT itu urgen," ujar Kaban, seraya mengakui pengadaan SKRT pada tahun 2007 bermerek Motorolla dari Amerika Serikat.

Pekan lalu, saat diperiksa KPK, anggota Komisi IV dari PKS Tamsil Linrung menyebutkan kasus SKRT diduga merugikan negara Rp 13 miliar dari pengadaan tahap pertama senilai Rp 180 miliarAngka itu merupakan perhitungan BPK (pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PIM-Petronas Barter LNG-Urea


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler