Kaban : Denda Capres Mengada-ada

Sabtu, 27 September 2008 – 21:29 WIB
JAKARTA - Partai Bulan Bintang menolak aturan di RUU Pilpres tentang denda hingga Rp 100 miliar bagi capres/cawapres yang mundur dari pencalonanMenurut Ketua Umum PBB, MS Kaban, aturan itu terlalu mengada-ada dan tak rasional.
 
"Itu mengada-ada dan tak logis

BACA JUGA: Arus Mudik Padati Cikampek

Aturan itu tak perlu karena tak mungkin dilaksanakan," ujar Kaban kepada wartawan pada acara buka bersama fakir miskin dan anak jalanan di kompleks pejabat tinggi negara, Jl Denpasar Raya, Jakarta, Sabtu (27/9).
 
Kaban menambahkan, aturan itu justru akan mengundang masalah
Pasalnya, bisa saja aturan itu justru membuka peluang transaksi terselubung yang berbahaya

BACA JUGA: Revisi UU MA sesudah Lebaran

"Para pengusaha bermasalah bisa masuk
Ini bahaya dan harus dihindari," ulasnya.
 
Menurut mantan anggota DPR RI ini, seharusnya Pansus RUU Pilpres membuat UU yang bisa dilaksanakan

BACA JUGA: Jaksa Agung Siap Beber Perkara ke KPK

Kaban justru menanyakan bagaimana seandainya capres/cawapres yang mundur tak sanggup membayar denda.
 
"Kenapa UU harus mutlak seperti ituKalau capres mau mundur ya mundur saja tak perlu didendaBagaimana kalau capres tak kuat bayar denda?" ucapnya.
 
Karenanya, Kaban menilai usulan tentang dicantumkannya denda terhadap capres/cawapres yang mundur dalam RUU Pilpres itu dihapus saja"Aturan itu tak rasional dan emosional," tandasnya.(ara/JPNN)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalla Semprot Dino Patti Djalal


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler