"Itu mengada-ada dan tak logis
BACA JUGA: Arus Mudik Padati Cikampek
Aturan itu tak perlu karena tak mungkin dilaksanakan," ujar Kaban kepada wartawan pada acara buka bersama fakir miskin dan anak jalanan di kompleks pejabat tinggi negara, Jl Denpasar Raya, Jakarta, Sabtu (27/9).Kaban menambahkan, aturan itu justru akan mengundang masalah
BACA JUGA: Revisi UU MA sesudah Lebaran
"Para pengusaha bermasalah bisa masukMenurut mantan anggota DPR RI ini, seharusnya Pansus RUU Pilpres membuat UU yang bisa dilaksanakan
BACA JUGA: Jaksa Agung Siap Beber Perkara ke KPK
Kaban justru menanyakan bagaimana seandainya capres/cawapres yang mundur tak sanggup membayar denda."Kenapa UU harus mutlak seperti ituKalau capres mau mundur ya mundur saja tak perlu didendaBagaimana kalau capres tak kuat bayar denda?" ucapnya.
Karenanya, Kaban menilai usulan tentang dicantumkannya denda terhadap capres/cawapres yang mundur dalam RUU Pilpres itu dihapus saja"Aturan itu tak rasional dan emosional," tandasnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalla Semprot Dino Patti Djalal
Redaktur : Auri Jaya